Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik

Rabu, 18 Oktober 2023 - 02:09 WIB
loading...
Soroti Putusan Batasan...
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah tercemar tradisi terkait putusan batasan usia capres-cawapres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah tercemar tradisi terkait putusan batasan usia capres-cawapres . Pernyataan itu sekaligus menanggapi perbedaan pendapat (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam pendapatnya, Saldi mengakui ada peristiwa aneh saat memutus perkara kepala daerah bisa maju pilpres meski di bawah umur 40 tahun. LaNyalla merasa hal itu telah menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan karena semua lembaga sudah berpolitik praktis, termasuk hakim konstitusi.

Baca juga: Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan

“Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menunjukkan bahwa MK sebagai the guardian of constitution sudah tercemar tradisi politik. Ini tentu sangat buruk bagi Indonesia,” ujar LaNyalla dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, LaNyalla merasa negeri ini semakin kehilangan jati diri, dan nilai-nilai adab, etika, dan moral. Perasaan itu, lanjutnya, mulai terlihat sejak Indonesia menganut sistem liberal dengan pemilihan presiden dan kepala daerah langsung dan dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan.

“Negara yang menganut liberalisme dan terseret ke neoliberal serta ekonomi yang kapitalistik, pasti ditandai dengan kemenangan materialisme atas idealisme. Itu sudah prinsip. Sehingga perilaku politik Indonesia semakin tidak punya malu dan mendapat pemakluman dari elite. Rakyat terus diberi pertunjukan dan contoh buruk seperti itu,” jelas LaNyalla.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Infografis
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved