Respons Putusan MK, DPR Minta KPU Tetap Berpedoman pada UU yang Masih Berlaku
loading...
A
A
A
Yanuar menyatakan MK telah melampaui kewenangannya soal syarat capres-cawapres. Ia menilai putusan itu menjadi preseden buruk bagi kewibawaan dan kehormatan MK.
"Namun jangan lupa putusan MK ini bersiifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pilihan harus dilaksanakan. Hanya saja putusan ini memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman KPU dalam pendaftaran capres-cawapres," ucap Yanuar.
Ditambahkannya, waktu pendaftaran sudah sangat mepet. Yanuar memperkirakan mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu. Untuk itu, ia meminta KPU agar tetap berpedoman pada UU Pemilu yang lama.
Baca juga: Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan
"Sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka Putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," tandasnya.
"Namun jangan lupa putusan MK ini bersiifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pilihan harus dilaksanakan. Hanya saja putusan ini memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman KPU dalam pendaftaran capres-cawapres," ucap Yanuar.
Ditambahkannya, waktu pendaftaran sudah sangat mepet. Yanuar memperkirakan mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu. Untuk itu, ia meminta KPU agar tetap berpedoman pada UU Pemilu yang lama.
Baca juga: Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan
"Sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka Putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :