Respons Putusan MK, DPR Minta KPU Tetap Berpedoman pada UU yang Masih Berlaku
Rabu, 18 Oktober 2023 - 03:32 WIB
loading...
A
A
A
Kendatu demikian, Yanuar menyinggung putusan MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan itu, kata Yanuar, MK telah menambahkan alternatif sebagai norma baru yakni capres-cawapres bisa mendaftar bila berpengalaman menjadi kepala daerah.
Dengan putusan itu, kata Yanuar, telah menjelaskan posisi MK bukan lagi penjaga konstitusi melainkan sudah tergelincir dalam kompetisi politik.
"Putusan MK menyebutkan bahwa syarat capres-cawapres 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.' Pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemiliihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah norma baru yang tidak pernah diatur dalam UU Pemilu," terangnya.
Baginya, penambahan norma baru itu merupakan bentuk kreatifitas berpikir yang kebablasan sehingga terkesan dipaksakan. Maka, ia tak heran bila tidak semua hakim MK menyetujui bulat putusan itu.
"Karena dianggap 'aneh' dan 'di luar nalar.' 4 hakim menolak, dan 5 hakim setuju. 2 hakim yang setuju itupun membatasi kepala daerah yang dimaksud hanya selevel gubernur, bukan bupati/wali kota," terangnya.
Dengan putusan itu, kata Yanuar, telah menjelaskan posisi MK bukan lagi penjaga konstitusi melainkan sudah tergelincir dalam kompetisi politik.
"Putusan MK menyebutkan bahwa syarat capres-cawapres 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.' Pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemiliihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah norma baru yang tidak pernah diatur dalam UU Pemilu," terangnya.
Baginya, penambahan norma baru itu merupakan bentuk kreatifitas berpikir yang kebablasan sehingga terkesan dipaksakan. Maka, ia tak heran bila tidak semua hakim MK menyetujui bulat putusan itu.
"Karena dianggap 'aneh' dan 'di luar nalar.' 4 hakim menolak, dan 5 hakim setuju. 2 hakim yang setuju itupun membatasi kepala daerah yang dimaksud hanya selevel gubernur, bukan bupati/wali kota," terangnya.
Lihat Juga :