Sektor Jasa: Berbasis Kinerja

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:41 WIB
loading...
Sektor Jasa: Berbasis...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

REMUNERASI merupakan balas jasa yang diberikan oleh sebuah organisasi atau instansi kepada pegawai sebagai akibat dari prestasi dan kewajiban-kewajiban yang telah dilakukan dalam kurun waktu tertentu dalam mencapai tujuan yang organisasi. Pada setiap organisasi, remunerasi dikaitkan dengan pengaturan sistem penggajian yang berdasarkan pada kinerja.

Tujuan dari adanya remunerasi adalah untuk peningkatan efisiensi organisasi, produktifitas dan kesejahteraan pekerja. Kinerja pada setiap pegawai akan meningkat jika diimbangi dengan pemberian remunerasi yang adil dan sesuai dengan beban kerja mereka masing-masing.

Remunerasi lahir dari kebutuhan ekonomi modern serta merupakan bentuk terbaru dari sistem upah tradisional yang sebelumnya menimbulkan berbagai kontroversi terhadap sistem ekonomi ketenagakerjaan. Sistem upah ketenagakerjaan di era revolusi industri pertama berimplikasi terhadap kesenjangan yang sangat tinggi. Seiring dengan semakin berkembangnya sistem ekonomi dan bisnis model, remunerasi mulai diadaptasi oleh berbagai organisasi modern dalam mengakomodasi sistem upah yang dimiliki.

Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, dan baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin. Imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi dan berbagai jenis bantuan yang terdiri dari fasilitas kesehatan, dana pensiun, gaji, cuti, hingga santunan musibah.

Selain itu, remunerasi juga diartikan sebagai imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai konsekuensi dari prestasi diberikan dalam pencapaian tujuan perusahaan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa remunerasi merupakan rewards atau imbalan dari perusahaan kepada karyawan atasusaha dan kinerjanya baik dalam bentuk financial ataupun non- financial untuk mensejahterakan karyawan tersebut.

Manusia sebagai pekerja merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan peranannya dalam kegiatan perusahaan. Suatu perusahaan akan dapat mencapai tujuan dan sasarannya jika didukung oleh keterampilan, kemampuan dan disiplin karyawan dalam pekerjanya.

Tercapainya tujuan perusahaan tidak hanya tergantung pada peralatan modern, sarana dan prasarana yang lengkap, namun justru lebih tergantung pada manusia yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Terutama pada sektor jasa, di mana keberhasilan sektor jasa sangat dipengaruhi oleh kinerja karyawannya.

Diskursus Remunerasi Sektor Jasa
Kinerja yang merupakan landasan pemberian remunerasi di sektor jasa adalah prinsip dasar yang seharusnya membantu mendorong motivasi, produktivitas, dan komitmen pekerja. Akan tetapi, kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan bahwa hubungan antara pengukuran kinerja dan remunerasi yang diberikan masih jauh dari sempurna, dan banyak organisasi di sektor jasa berjuang untuk mencapai keseimbangan yang tepat. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga dapat memiliki dampak pada peningkatan keseluruhan kinerja dan daya saing organisasi.

Diskursus remunerasi dalam sektor jasa masih terus berkembang seiring dengan perubahan dinamis dalam dunia kerja dan ekonomi. Fenomena tersebut mencerminkan kebutuhan organisasi, pekerja, dan pemerintah untuk terus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan kompensasi guna mencapai keseimbangan yang tepat dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)