Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%
Jum'at, 29 November 2024 - 17:59 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: SINDOnews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri Kabinet Merah Putih.
"Baru saja kami melaksanakan rapat terbatas membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengatakan dirinya menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.
Baca juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.
"Baru saja kami melaksanakan rapat terbatas membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengatakan dirinya menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.
Baca juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.
Lihat Juga :