Sektor Jasa: Berbasis Kinerja

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:41 WIB
loading...
Sektor Jasa: Berbasis Kinerja
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

REMUNERASI merupakan balas jasa yang diberikan oleh sebuah organisasi atau instansi kepada pegawai sebagai akibat dari prestasi dan kewajiban-kewajiban yang telah dilakukan dalam kurun waktu tertentu dalam mencapai tujuan yang organisasi. Pada setiap organisasi, remunerasi dikaitkan dengan pengaturan sistem penggajian yang berdasarkan pada kinerja.

Tujuan dari adanya remunerasi adalah untuk peningkatan efisiensi organisasi, produktifitas dan kesejahteraan pekerja. Kinerja pada setiap pegawai akan meningkat jika diimbangi dengan pemberian remunerasi yang adil dan sesuai dengan beban kerja mereka masing-masing.

Remunerasi lahir dari kebutuhan ekonomi modern serta merupakan bentuk terbaru dari sistem upah tradisional yang sebelumnya menimbulkan berbagai kontroversi terhadap sistem ekonomi ketenagakerjaan. Sistem upah ketenagakerjaan di era revolusi industri pertama berimplikasi terhadap kesenjangan yang sangat tinggi. Seiring dengan semakin berkembangnya sistem ekonomi dan bisnis model, remunerasi mulai diadaptasi oleh berbagai organisasi modern dalam mengakomodasi sistem upah yang dimiliki.

Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, dan baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin. Imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi dan berbagai jenis bantuan yang terdiri dari fasilitas kesehatan, dana pensiun, gaji, cuti, hingga santunan musibah.

Selain itu, remunerasi juga diartikan sebagai imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai konsekuensi dari prestasi diberikan dalam pencapaian tujuan perusahaan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa remunerasi merupakan rewards atau imbalan dari perusahaan kepada karyawan atasusaha dan kinerjanya baik dalam bentuk financial ataupun non- financial untuk mensejahterakan karyawan tersebut.

Manusia sebagai pekerja merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan peranannya dalam kegiatan perusahaan. Suatu perusahaan akan dapat mencapai tujuan dan sasarannya jika didukung oleh keterampilan, kemampuan dan disiplin karyawan dalam pekerjanya.

Tercapainya tujuan perusahaan tidak hanya tergantung pada peralatan modern, sarana dan prasarana yang lengkap, namun justru lebih tergantung pada manusia yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Terutama pada sektor jasa, di mana keberhasilan sektor jasa sangat dipengaruhi oleh kinerja karyawannya.

Diskursus Remunerasi Sektor Jasa
Kinerja yang merupakan landasan pemberian remunerasi di sektor jasa adalah prinsip dasar yang seharusnya membantu mendorong motivasi, produktivitas, dan komitmen pekerja. Akan tetapi, kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan bahwa hubungan antara pengukuran kinerja dan remunerasi yang diberikan masih jauh dari sempurna, dan banyak organisasi di sektor jasa berjuang untuk mencapai keseimbangan yang tepat. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga dapat memiliki dampak pada peningkatan keseluruhan kinerja dan daya saing organisasi.

Diskursus remunerasi dalam sektor jasa masih terus berkembang seiring dengan perubahan dinamis dalam dunia kerja dan ekonomi. Fenomena tersebut mencerminkan kebutuhan organisasi, pekerja, dan pemerintah untuk terus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan kompensasi guna mencapai keseimbangan yang tepat dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja.

Hal ini karena performa sektor jasa bergantung pada ketrampilan para pekerja dalam memberikan layanan berkualitas kepada pelanggan, sehingga kualitas remunerasi yang diberikan akan berdampak langsung pada kualitas layanan. Faktor penting dalam pengukuran kinerja sektor jasa adalah menangkap, mencatat kinerja layanan yang diberikan. Apakah melalui berapa banyak keluhan yang muncul tercatat atas layanan yang diberikan atau berdasarkan pada kecepatan dan ketepatan layanan berdasarkan standar yang sudah disiapkan untuk setiap jenis layanan.

Sementara dalam sektor jasa Pendidikan, bisa diukur melalui layanan mengajar yang diberikan bisa dilihat dari daftar feedback serta kepuasan murid/mahasiswa atau materi yang diberikan apakah sudah sesuai dengan standar atau tidak. Termasuk jam kerja mengajar, yang diukur 2,5 jam untuk mata kuliah 3 SKS, apakah sudah terpenuhi, sementara mengajar bagi beberapa guru/dosen tidak hanya di ruang kelas, tetapi bisa juga di luar kelas.

Membangun Kinerja dan Remunerasi di Sektor Jasa
Adapun salah satu faktor yang mendasari ketidaksesuaian ini adalah metode evaluasi kinerja yang belum sepenuhnya mampu mencerminkan kontribusi sebenarnya dari karyawan. Metrik kinerja yang tidak relevan, tidak konsisten, atau bias dalam penilaian dapat mengaburkan pemahaman tentang seberapa baik karyawan telah bekerja.

Selain itu, beberapa organisasi di sektor jasa juga masih mempertahankan kebijakan remunerasi yang sudah ketinggalan zaman. Alhasil, sistem bonus dan insentif yang kurang fleksibel dan tidak memungkinkan penyesuaian dengan dinamika bisnis yang berkembang pesat tersebut dapat menciptakan ketidakpuasan pada karyawan.

Begitupula perubahan dalam lingkungan bisnis yang kerap terjadi pada sektor jasa yang dinamis, di mana sektor jasa dapat sangat rentan terhadap perubahan ekonomi dan teknologi. Sehingga, perubahan tersebut dapat memengaruhi jenis pekerjaan yang diperlukan dan organisasi mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kebijakan remunerasi dengan cepat.

Berdasarkan berbagai problematika yang dihadapi sektor jasa terkait remunerasi, maka untuk mengatasi ketidaksesuaian kinerja dan remunerasi tersebut, organisasi di sektor jasa harus melakukan upaya serius untuk mengevaluasi dan memperbarui sistem remunerasi mereka dengan meninjau kembali metrik kinerja dan memastikan bahwa mereka relevan, obyektif, dan adil. Selain itu, organisasi di sektor jasa perlu meningkatkan transparansi dalam kebijakan remunerasi dan komunikasi.

Berikutnya perlu juga untuk mengintegrasikan fleksibilitas dalam sistem remunerasi guna dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis. Organisasi di sektor jasa juga perlu mempertimbangkan kebijakan yang mengurangi kesenjangan dalam kompensasi, serta mendengarkan masukan karyawan dan melakukan perbaikan berdasarkan umpan balik mereka.

Untuk itu, monitoring dan evaluasi secara terus menerus oleh tim independent perlu terus dilakukan, termasuk menyelenggarakan dialog dan mendengarkan berbagai masukan, untuk memperbaiki sistem remunerasi yang diterapkan. Di luar itu, diadakan dialog serta di dengarkan pendapatnya, juga merupakan bentuk penghargaan pada pekerja/karyawan sebagai bagian terpenting dari prinsip kekeluargaan dalam organisasi yang dibangun.

Melalui keseimbangan yang tepat antara kinerja yang dihargai dan kompensasi yang adil, organisasi dapat membangun budaya kerja yang produktif, memotivasi karyawan, dan mencapai kesuksesan jangka panjang. Semoga.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)