Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024

Jum'at, 29 November 2024 - 18:31 WIB
loading...
Upah Minimum Nasional...
Menaker Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 baik tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 baik tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.



“Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Nah, itu target kami sih timelinenya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Dia meminta pemerintah daerah turut bersinergi untuk menyosialisasikan formulasi kenaikan Upah Minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Yassierli berharap para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memahami kenaikan upah minimum yang telah diumumkan Presiden.

“Kita hopefully. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami. Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum. Ayo kita bereskan sama-sama,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)