Demensia Penegakan Hukum Dalam Kekinian

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Untuk memenuhi tujuan tersebut maka hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Pasal 5 ayat (2) dan (3).

Mencermati tugas dan kewajiban hakim tersebut sungguh sangat berat dan mulia di hadapan Tuhan YME dan manusia sehingga dalam praktik amat sulit menemukannya; jika pun ada, ternyata telah mengalami demensia hukum. Demensia hukum disebabkan asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum serta kode etik dan sikap integritas seharusnya dimiliki oleh aparatur hukum juga reaksi masyarakat terhadap pelaku kejahatan telah dilupakan atau bahkan ditafsirkan secara keliru dan menyesatkan dengan anggapan status tersangka atau terdakwa tidak memiliki lagi hak-hak hukum dan sampah masyarakat.

Sikap dan praanggapan tersebut telah mengakibatkan tidak sedikit timbulnya korban-korban ketidakadilan, yang selalu berakhir di tangan hakim. Penyebab selain usia dan fisik yang lemah juga pengaruh factor lingkungan sosial telah menurunkan kualitas profesionalisme dan moralitas hakim dan aparatur penegak hukum lain.

Namun demikian, sekalipun penyidik dan atau penuntut berbuat kesalahan disengaja atau tidak disengaja jika hakim dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan berdiri tegak lurus sejalan irah-irah KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA serta berpegang teguh pada semboyan, “biar langit akan runtuh keadilan harus ditegakkan”; maka dipastikan “ratu adil” akan terwujud.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)