Demensia Penegakan Hukum Dalam Kekinian

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 08:00 WIB
loading...
Demensia Penegakan Hukum...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

DEMENSIA adalah istilah dalam ilmu kedokteran yang menggambarkan suatu kondisi menurunnya cara berpikir dan daya ingat seseorang yang biasanya terjadi pada lansia (usia 65 tahun ke atas). Tidak berbeda dengan hukum, karena hukum juga berkenaan dengan manusia termasuk pelaksana penegak hukumnya.

Demensia ini bisa terjadi dalam penegakan hukum tidak hanya karena faktor fisiologis akan tetapi juga bisa disebabkan faktor lingkungan sosial, ekonomi, dan politik terhadap penegak hukumnya. Demensia yang teramati dalam praktik terkait dengan definisi hukum yang telah terlupakan; adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas uang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat (menurut alm Mochtar Kusumaatmadja).

Selain itu, sesungguhnya menurut Alm Roeslan Saleh, hukum pidana itu merupakan pergulatan kemanusiaan, dan ditegaskan lagi oleh Alm. Satjipto Rahardjo Ahli Hukum Undip yang mengemukakan bahwa hukum itu untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Pandangan dan pernyataan ketiga ahli hukum dan guru besar ternama dari Indonesia tersebut mengandung makna yang mendalam karena Mochtar lebih mengedepankan fungsi dan peranan hukum itu sebagai pengatur dan menjaga agar proses pembangunan nasional berjalan secara tertib dan teratur; Roeslan Saleh, menegaskan bahwa karakter hukum pidana bukan hanya menyidik, menuntut, dan menghukum melainkan sejatinya berkelindan dengan sila perikemanusiaan yang adil dan beradab; sedangkan Satjipto Rahardjo menggugah dan menyentuh perasaan hukum kita terutama aparatur hukum bahwa, ahli hukum dan praktisi hukum harus sungguh-sungguh mengingat betul bahwa, hukum tidak hanya dilembagakan dan dijalankan layak seperti robot melainkan ia harus dapat menempatkan manusia sebagai layak dan sepatutnya sebagai manusia yang masih memiliki hak-hak asasinya. Intinya, hukum harus dapat memperlakukan manusia sekalipun dalam status tersangka atau terdakwa tetap dalam fitrahnya sebagai mahluk Tuhan YME.

Sentuhan-sentuhan kemanusiaan sebagaimana dinyatakan dalam sila kedua Pancasila ini dalam praktik tidak tampak mewujud sama sekali sekalipun di dalam KUHAP masih dibolehkan dipertimbangkan terutama oleh hakim hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Namun, hal itu pun hanya terjadi di dalam sidang pengadilan ketika penuntut dan hakim memasuki tahap pembuktian dan penuntutan belaka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Potensi Game Digital...
Potensi Game Digital sebagai Terapi Preventif Demensia bagi Populasi Lansia Global
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Rekomendasi
Hyundai Bakal Pamerkan...
Hyundai Bakal Pamerkan Prototipe Mobil Seven Seater di GIIAS 2026
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Berita Terkini
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved