Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun

Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:51 WIB
loading...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun
Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun. Foto/MPI.
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut naik ke penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan proyek dimaksud bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.

"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," ujarnya di Kejagung, Selasa (3/10/2023).



Berdasarkan modus operandinya, Kuntadi mengatakan terdapat pihak-pihak uang diduga telah telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan merubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.

Dia menyebut hal tersebut dilakukan para pelaku dengan tujuan dapat menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur Kereta Api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. "Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara," tuturnya.

Kendati demikian, Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)