Korupsi Jalur Kereta Api, 2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:54 WIB
loading...
Korupsi Jalur Kereta...
Dua mantan pejabat Kemenhub didakwa menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dari proyek pembangunan jalur kereta api. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Keduanya yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.

Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Irmansyah saat membacakan surat dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, 30.000 dollar Singapura, dan USD20.000," kata Jaksa Irmansyah.

Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalur Kereta, 3 Pejabat Ditjen Perkeretaapian Disidang Rabu Depan

Jika ditotal secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah 30.000 dollar Singapura atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah USD20.000 atau setara Rp304.181.000. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.

Irmansyah menjelaskan, uang suap yang diterima kedua pejabat Kemenhub tersebut berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).

Baca juga: 2 Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Dituntut 3 Tahun Penjara

Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan USD20.000 diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

Jaksa menyebut, suap tersebut bertujuan agar Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.

Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp900 juta.

Sementara, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Kemenhub Bakal Bangun...
Kemenhub Bakal Bangun Skytrain Feeder MRT Lebak Bulus dan LRT Cibubur
Masih Ada Blokir, Pagu...
Masih Ada Blokir, Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun
10 Stasiun Metro Terdalam...
10 Stasiun Metro Terdalam di Dunia, Salah Satunya di Pyongyang Mencapai 110 Meter
Rekomendasi
Putin Usul Rusia-Ukraina...
Putin Usul Rusia-Ukraina Berunding Langsung Tanpa Prasyarat di Istanbul 15 Mei
Kubu Garis Keras Pro-Modi:...
Kubu Garis Keras Pro-Modi: Gencatan Senjata Gagalkan India Menang Perang atas Pakistan
Rusia Tidak Takut dengan...
Rusia Tidak Takut dengan Ancaman Sanksi Besar-besaran dari Barat
Berita Terkini
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved