Digitalisasi Terorisme: Mengkaji Makna Menimbulkan Rasa Takut Secara Meluas di UU No 5/2018
Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Fenomena digitalisasi radikalisme ini berdampak pada peningkatan kuantitas rekrutmen calon teroris, dan melahirkan kesulitan untuk melacak pergerakan maupun menentukan pelaku terorisme dikarenakan domisili dan perekrutan yang sporadis dari segi lokasi, usia, pekerjaan, dan gender, mengingat tidak ada yang dapat memastikan siapa yang sudah resmi mendaftar, atau siapa yang masih sekedar tertarik dan menonton, maupun menentukan motif terhadap rencana melakukan aksi terorisme tersebut. Begitu renggangnya kebebasan yang ditawarkan sosial media untuk penyebaran paham radikalisme dan terorisme juga membuka peluang lebar untuk netizen segala usia dapat terpapar tanpa memperhatikan apakah netizen tersebut sudah memiliki kedewasaan literasi untuk dapat membedakan mana konten yang salah ataupun benar.
Upaya Pemerintah Terkait Digitalisasi Terorisme
Karena kesuburan teknologi dan pemanfaatan sosial media sudah tidak dapat terelakkan lagi, maka yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan manajemen konflik secara preventif dan bukan hanya fokus secara represif saja. Salah satunya dapat dicapai dengan menyusun regulasi terhadap pencegahan dan penindakan radikalisme dan terorisme, termasuk didalamnya mengkiriminalisasi pihak yang masih berindikasi untuk menyebarkan paham radikalisme.
Walaupun masih bahaya laten, namun upaya bagi pemerintah untuk melakukan screening, dan sweeping akun yang memiliki potensi menyebarkan paham radikalisme dan aksi terorisme yang berdampak pada peningkatan kuantitas doktrinasi menjadi teroris, ataupun melakukan take down konten aksi kekerasan terorisme yang membuat publik merasa takut.
Kemudian, penegak hukum diberikan wewenang untuk menetapkan tersangka semua pihak yang terlibat dalam hal konten dan akun sosial media tersebut, karena apabila hanya melakukan take down, maka tidak menutup kemungkinan bagi oknum tersebut untuk membuat konten radikal dengan akun sosial media lain.
Upaya Pemerintah Terkait Digitalisasi Terorisme
Karena kesuburan teknologi dan pemanfaatan sosial media sudah tidak dapat terelakkan lagi, maka yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan manajemen konflik secara preventif dan bukan hanya fokus secara represif saja. Salah satunya dapat dicapai dengan menyusun regulasi terhadap pencegahan dan penindakan radikalisme dan terorisme, termasuk didalamnya mengkiriminalisasi pihak yang masih berindikasi untuk menyebarkan paham radikalisme.
Walaupun masih bahaya laten, namun upaya bagi pemerintah untuk melakukan screening, dan sweeping akun yang memiliki potensi menyebarkan paham radikalisme dan aksi terorisme yang berdampak pada peningkatan kuantitas doktrinasi menjadi teroris, ataupun melakukan take down konten aksi kekerasan terorisme yang membuat publik merasa takut.
Kemudian, penegak hukum diberikan wewenang untuk menetapkan tersangka semua pihak yang terlibat dalam hal konten dan akun sosial media tersebut, karena apabila hanya melakukan take down, maka tidak menutup kemungkinan bagi oknum tersebut untuk membuat konten radikal dengan akun sosial media lain.
(cip)
Lihat Juga :