Digitalisasi Terorisme: Mengkaji Makna Menimbulkan Rasa Takut Secara Meluas di UU No 5/2018

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
loading...
Digitalisasi Terorisme:...
Emi Wiranto Mahasiswi Program Doktoral Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Foto/SINDOnews
A A A
Emi Wiranto
Mahasiswi Program Doktoral Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

SEPERTI yang kita ketahui bersama, dalam bingkai yuridis, salah satu elemen utama dari pengertian terorisme termaktub dalam Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003), yakni mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas. Sejurus, tidak ada yang janggal dari pengertian tersebut.

Namun, pertanyaan lebih menarik patut untuk direnungkan: apa maksud dari “rasa takut secara meluas”? Bagaimana cara mengukur bahwa dalam suatu masyarakat telah mengalami rasa takut? Dan parameter apa yang dapat menyatakan bahwa rasa takut tersebut sudah “meluas”¬¬—apakah kecemasan yang dialami oleh sekelompok warga di satu kecamatan sudah dapat dikategorikan sebagai rasa takut yang meluas? Apakah tiga netizen yang masing-masing berdomisili secara fisik di Kota Jakarta, Palembang, dan Pontianak yang merasa risau ketika mendengar adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya pada tahun 2018 juga sudah mewakilkan kondisi perluasan ketakutan tersebut? Tentu saja, rangkaian pertanyaan tersebut akan sangat berimplikasi terhadap penegakkan hukum, terutama dalam hal menentukan penentuan unsur pidana apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai aksi terorisme sebagaimana dengan apa yang sudah diatur oleh undang-undang positif di Indonesia.

Mungkinkah Penyebaran Ketakutan Terjadi Secara Digital?

Untuk memahami pengertian terorisme sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, maka pembaca perlu mempertimbangkan konteks sosial dan kultural masyarakat Indonesia dan modus operandi terorisme pada kala itu. Dahulu, tidak dipungkiri bahwa aksi menebarkan ketakutan kerap dilakukan secara langsung. Dimana pelaku terorisme melancarkan pengeboman, penembakan, maupun perbuatan eksplisit lain di Tengah-tengah keramaian publik, yang mana sasarannya menargetkan kerusakan maupun kehancuran terhadap objek vital yang strategis.

Terdapat banyak sekali kasus yang dapat dijadikan contoh, semisal Bom Bali tahun 2002, serangan teror Sarinah di tahun 2016, kerusuhan Mako Brimob di tahun 2018, atau pengeboman Gereja Katedral Makassar di penghujung tahun 2021, serta ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar di tahun 2022. Sederetan contoh berikut menggambarkan bagaimana para teroris akan mencoba melakukan kekerasan yang dilakukan untuk merusak fasilitas umum maupun sarana prasarana yang esensial bagi publik.

Terlebih, bilamanapun bukan membidik target kepada objek vital, maka yang menjadi sasaran adalah tokoh masyarakat selaku figur publik—semisal, penusukan Wiranto selaku Menko Polhukam di tahun 2019 silam—yang terlepas apapun motifnya baik itu demi ideologi, politik, maupu gangguan keamanan—telah berhasil menggegerkan publik. Tindakan-tindakan inilah kelak dinilai sebagai suatu aksi terorisme yang sudah berhasil menyebarkan ketakutan secara luas karena bersifat massal dan dilakukan secara terbuka di ruang publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Politisi PDIP: RUU KKS...
Politisi PDIP: RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Rekomendasi
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Microdrama You Light...
Microdrama You Light Up My World Sukses Bikin Emosi, Simak Sinopsis Lengkapnya di V+Short
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved