Digitalisasi Terorisme: Mengkaji Makna Menimbulkan Rasa Takut Secara Meluas di UU No 5/2018

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
loading...
Digitalisasi Terorisme:...
Emi Wiranto Mahasiswi Program Doktoral Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Foto/SINDOnews
A A A
Emi Wiranto
Mahasiswi Program Doktoral Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

SEPERTI yang kita ketahui bersama, dalam bingkai yuridis, salah satu elemen utama dari pengertian terorisme termaktub dalam Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003), yakni mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas. Sejurus, tidak ada yang janggal dari pengertian tersebut.

Namun, pertanyaan lebih menarik patut untuk direnungkan: apa maksud dari “rasa takut secara meluas”? Bagaimana cara mengukur bahwa dalam suatu masyarakat telah mengalami rasa takut? Dan parameter apa yang dapat menyatakan bahwa rasa takut tersebut sudah “meluas”¬¬—apakah kecemasan yang dialami oleh sekelompok warga di satu kecamatan sudah dapat dikategorikan sebagai rasa takut yang meluas? Apakah tiga netizen yang masing-masing berdomisili secara fisik di Kota Jakarta, Palembang, dan Pontianak yang merasa risau ketika mendengar adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya pada tahun 2018 juga sudah mewakilkan kondisi perluasan ketakutan tersebut? Tentu saja, rangkaian pertanyaan tersebut akan sangat berimplikasi terhadap penegakkan hukum, terutama dalam hal menentukan penentuan unsur pidana apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai aksi terorisme sebagaimana dengan apa yang sudah diatur oleh undang-undang positif di Indonesia.

Mungkinkah Penyebaran Ketakutan Terjadi Secara Digital?

Untuk memahami pengertian terorisme sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, maka pembaca perlu mempertimbangkan konteks sosial dan kultural masyarakat Indonesia dan modus operandi terorisme pada kala itu. Dahulu, tidak dipungkiri bahwa aksi menebarkan ketakutan kerap dilakukan secara langsung. Dimana pelaku terorisme melancarkan pengeboman, penembakan, maupun perbuatan eksplisit lain di Tengah-tengah keramaian publik, yang mana sasarannya menargetkan kerusakan maupun kehancuran terhadap objek vital yang strategis.

Terdapat banyak sekali kasus yang dapat dijadikan contoh, semisal Bom Bali tahun 2002, serangan teror Sarinah di tahun 2016, kerusuhan Mako Brimob di tahun 2018, atau pengeboman Gereja Katedral Makassar di penghujung tahun 2021, serta ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar di tahun 2022. Sederetan contoh berikut menggambarkan bagaimana para teroris akan mencoba melakukan kekerasan yang dilakukan untuk merusak fasilitas umum maupun sarana prasarana yang esensial bagi publik.

Terlebih, bilamanapun bukan membidik target kepada objek vital, maka yang menjadi sasaran adalah tokoh masyarakat selaku figur publik—semisal, penusukan Wiranto selaku Menko Polhukam di tahun 2019 silam—yang terlepas apapun motifnya baik itu demi ideologi, politik, maupu gangguan keamanan—telah berhasil menggegerkan publik. Tindakan-tindakan inilah kelak dinilai sebagai suatu aksi terorisme yang sudah berhasil menyebarkan ketakutan secara luas karena bersifat massal dan dilakukan secara terbuka di ruang publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Politisi PDIP: RUU KKS...
Politisi PDIP: RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Tata Kelola Digital...
Tata Kelola Digital dan Investasi Demokrasi
Mengapa Media Monitoring...
Mengapa Media Monitoring Jadi Kunci dalam Krisis Siber di Era Geopolitik Digital?
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
Rekomendasi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved