Digitalisasi Terorisme: Mengkaji Makna Menimbulkan Rasa Takut Secara Meluas di UU No 5/2018
Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, hingga saat ini, belum ada penjelasan konkrit apakah media sosial dan aktivitas dunia maya agar dapat diperhitungkan juga sebagai media untuk menyebarkan ketakutan secara luas. Perkembangan teknologi informasi dewasa ini sangat signifikan. Mayoritas masyarakat terlepas kelas sosialnya sudah menginkorporasikan alat-alat elektronik untuk mempermudah kelangsungan hidup dalam bermasyarakat sehari-hari.
Dari rombongan pemakai gadget dan handphone tersebut, berapa banyak yang memiliki media sosial sebagai wadah berkomunikasi dan bertukar informasi? Bermedia sosial merupakan alternatif interaksi sosial yang sangat diminati mengingat platform yang ada di dunia maya membuat tata masyarakat menjadi terlepas dari batasan ruang dan waktu, yang mana komunikasi harus dilakukan dengan bertemu fisik, namun keuntungan dari kemajuan teknologi telah memampukan serta memudahkan untuk mengakselerasi persebaran informasi menjangkau pihak-pihak lain tanpa mempedulikan variabel jarak dan tempat.
Kemudian, keuntungan lain dari bermedia sosial adalah memangkas ongkos transportasi dan logistik, sebagaimana yang harus dikerahkan semisal seorang harus membayar biaya bahan bakar, tiket transportasi umum, atau harga jasa antar dokumen surat jika ingin melakukan korespondensi antar satu dengan lain. Sekarang bayangkan semua kemudahan tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan penyebaran paham radikalisme terorisme.
Selama ini, perekrutan dan indoktrinasi dilakukan secara manual yakni di tempat ibadah, harus bertatap muka, menyediakan tempat dan waktu untuk berkumpul. Sementara, dengan adanya media sosial, para oknum dapat melakukan aktivitas yang sama, namun menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, baik secara usia, gender, dan keadaan sosio-ekonomiknya.
Peran Media Sosial Terhadap Penyuburan Radikalisme dan Terorisme
Terdapat 4 (empat) peran utama media sosial sebagai medium aksi radikalisme dan terorisme untuk menyebarkan teror secara luas. Pertama, aksi kekerasan yang semula dilakukan dengan unsur di hadapan publik berubah dengan media sosial, dimana para pelaku dapat mengunggah video menebar teror yang dapat dilakukan di tempat terpencil dan dilakukan segelintir orang, namun karena direkam dan disebarkan, maka para netizen yang menonton dapat terdampak dan mengalami kerisauan secara psikis, sehingga tujuan utama menyebarkan rasa takut secara massal juga tercapai tanpa perlu memikirkan risiko diringkus penegak hukum.
Kedua, munculnya berbagai akun dan konten di dunia maya bernuansa radikal kepada penonton maupun pembacanya sebagai calon dari mereka yang berpotensi untuk didoktrinasi paham radikalisme dan terorisme. Upaya ini akan beranjak pada poin ketiga, yakni proses perekrutan atau pembacaan baiat yang dapat dilakukan secara online, yang mana dapat terfasilitasi melalui group media sosial. Keempat, karena dunia sudah menjadi semakin bordeless, maka media sosial dapat dimanfaatkan teroris nasional untuk berafiliasi dengan jaringan terorisme internasional termasuk didalamnya menjalin kerjasama maupun mencontoh tindakan aksi teror yang dilakukan oleh organisasi teroris di belahan dunia lain.
Dari rombongan pemakai gadget dan handphone tersebut, berapa banyak yang memiliki media sosial sebagai wadah berkomunikasi dan bertukar informasi? Bermedia sosial merupakan alternatif interaksi sosial yang sangat diminati mengingat platform yang ada di dunia maya membuat tata masyarakat menjadi terlepas dari batasan ruang dan waktu, yang mana komunikasi harus dilakukan dengan bertemu fisik, namun keuntungan dari kemajuan teknologi telah memampukan serta memudahkan untuk mengakselerasi persebaran informasi menjangkau pihak-pihak lain tanpa mempedulikan variabel jarak dan tempat.
Kemudian, keuntungan lain dari bermedia sosial adalah memangkas ongkos transportasi dan logistik, sebagaimana yang harus dikerahkan semisal seorang harus membayar biaya bahan bakar, tiket transportasi umum, atau harga jasa antar dokumen surat jika ingin melakukan korespondensi antar satu dengan lain. Sekarang bayangkan semua kemudahan tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan penyebaran paham radikalisme terorisme.
Selama ini, perekrutan dan indoktrinasi dilakukan secara manual yakni di tempat ibadah, harus bertatap muka, menyediakan tempat dan waktu untuk berkumpul. Sementara, dengan adanya media sosial, para oknum dapat melakukan aktivitas yang sama, namun menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, baik secara usia, gender, dan keadaan sosio-ekonomiknya.
Peran Media Sosial Terhadap Penyuburan Radikalisme dan Terorisme
Terdapat 4 (empat) peran utama media sosial sebagai medium aksi radikalisme dan terorisme untuk menyebarkan teror secara luas. Pertama, aksi kekerasan yang semula dilakukan dengan unsur di hadapan publik berubah dengan media sosial, dimana para pelaku dapat mengunggah video menebar teror yang dapat dilakukan di tempat terpencil dan dilakukan segelintir orang, namun karena direkam dan disebarkan, maka para netizen yang menonton dapat terdampak dan mengalami kerisauan secara psikis, sehingga tujuan utama menyebarkan rasa takut secara massal juga tercapai tanpa perlu memikirkan risiko diringkus penegak hukum.
Kedua, munculnya berbagai akun dan konten di dunia maya bernuansa radikal kepada penonton maupun pembacanya sebagai calon dari mereka yang berpotensi untuk didoktrinasi paham radikalisme dan terorisme. Upaya ini akan beranjak pada poin ketiga, yakni proses perekrutan atau pembacaan baiat yang dapat dilakukan secara online, yang mana dapat terfasilitasi melalui group media sosial. Keempat, karena dunia sudah menjadi semakin bordeless, maka media sosial dapat dimanfaatkan teroris nasional untuk berafiliasi dengan jaringan terorisme internasional termasuk didalamnya menjalin kerjasama maupun mencontoh tindakan aksi teror yang dilakukan oleh organisasi teroris di belahan dunia lain.
Lihat Juga :