Tok, MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:35 WIB
loading...
A A A
Maka lebih berbahaya lagi, tidak melaksanakan putusan MK berarti melanggar konstitusi adalah constitutional organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945.

Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi “pengkhianatan terhadap negara” yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment). Sehingga Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan tersebut.

Diketahui, hari ini terdapat lima gugatan soal UU Ciptaker, selain nomor perkara 54/PUU-XXI/2023. Di antaranya nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 digugat oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 46/PUU-XXI/2023 oleh Agus Ruli Ardiansyah, Mansuetus Alsy Hanu dan Dewi Kartika.

Kemudian, Nomor Perkara 50/PUU-XXI/2023 oleh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli. Serta nomor perkara 40/PUU-XXI/2023 digugat 43 elemen.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)