Tok, MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja
Senin, 02 Oktober 2023 - 16:35 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perppu Ciptaker. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dengan Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai gugatan tersebut dinilai tak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil. "Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonanan a quo. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," jelas Anwar.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tak Melanggar Konstitusi
Seperti diketahui, perkara nomor 54/PUU-XXI/2023 itu digugat 43 elemen. Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu, 31 Mei 2023 tersebut, Pemohon mendalilkan pembentukan UU Cipta Kerja harus tunduk pada UU P3. Pemohon menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Cipta Kerjayang semula merupakan Perppu Cipta Kerja disahkan dalam masa reses.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil. "Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonanan a quo. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," jelas Anwar.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tak Melanggar Konstitusi
Seperti diketahui, perkara nomor 54/PUU-XXI/2023 itu digugat 43 elemen. Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu, 31 Mei 2023 tersebut, Pemohon mendalilkan pembentukan UU Cipta Kerja harus tunduk pada UU P3. Pemohon menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Cipta Kerjayang semula merupakan Perppu Cipta Kerja disahkan dalam masa reses.
Lihat Juga :