Aspek Hukum Kejahatan Siber

Senin, 02 Oktober 2023 - 09:19 WIB
loading...
A A A
Mengkaji norma ketentuan-ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ternyata merupakan ketentuan umum mengenai pengelolaan transaksi eletronik dan pemanfaatannya serta tindakan represif terhadap pelanggarannya; akan tetapi tidak mengatur secara khusus Kecerdasan Intelektual (KI) atau AI sehingga diragukan dapat memperkuat Stranas KI-BPPT.

Masalah Kedua dari kejahatan siber adalah pelindungan atas data pribadi setiap orang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di dalam UU PDP dinyatakan secara eksplisit bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi.

UU PDP jelas beririsan dengan hak setiap orang memperoleh pelindungan dari kejahatan siber termasuk kejahatan yang dilakukan dengan KI atau AI, sehingga saat ini perlu dipertimbangkan secara serius pemberlakuan UU Kejahatan Siber (termasuk AI) untuk melengkapi UU ITE yang bersifat regulative; tidak bersifat represif terhadap kejahatan siber.

Kebocoran data pribadi yang terjadi akhir-akhir ini di perbankan dan di Lembaga negara seperti OJK dan BI jelas merupakan ancaman yang bersifat serius dan mengandung efek berantai terhadap ketahanan bangsa dan negara. Keberadaan BSSN saat ini belum mampu secara efektif jika hanya mengandalkan sarana dan prasarana dengan UU ITE yang secara objektif tidak dapat diandalkan mencegah efek kejahatan siber dan efek samping negative penggunaan AI/KI.

Keberadaan UU khusus menghadapi kejahatan siber sangat yang semakin meningkat didukung teknologi modern sangat mendesak, selain memerlukan perubahan UU baik secara formil maupun secara materiel juga diperlukan koordinasi tersentralistik hanya di bawah oleh satu Lembaga negara saja yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) yang dilaksanakan oleh BSSN sebagai lembaga negara penyangga kegiatan intelijen negara yang bertanggung jawab kepada presiden.

Saran perubahan peraturan perundang-undangan siber untuk menghadapi perkembangan pesat teknologi siber terkini artificial intelligence (AI) dan perubahan tata susunan organisasi sebagai perangkat keras diperlukan berdasarkan pengalaman betapa rapuhnya baik software maupun hardware pertahanan nasional dari serangan siber (cyber attack) akhir-akhir ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Zentara Perusahaan Keamanan...
Zentara Perusahaan Keamanan Siber di Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Manajemen AI
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Rekomendasi
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved