Aspek Hukum Kejahatan Siber
Senin, 02 Oktober 2023 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Mengkaji norma ketentuan-ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ternyata merupakan ketentuan umum mengenai pengelolaan transaksi eletronik dan pemanfaatannya serta tindakan represif terhadap pelanggarannya; akan tetapi tidak mengatur secara khusus Kecerdasan Intelektual (KI) atau AI sehingga diragukan dapat memperkuat Stranas KI-BPPT.
Masalah Kedua dari kejahatan siber adalah pelindungan atas data pribadi setiap orang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di dalam UU PDP dinyatakan secara eksplisit bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi.
UU PDP jelas beririsan dengan hak setiap orang memperoleh pelindungan dari kejahatan siber termasuk kejahatan yang dilakukan dengan KI atau AI, sehingga saat ini perlu dipertimbangkan secara serius pemberlakuan UU Kejahatan Siber (termasuk AI) untuk melengkapi UU ITE yang bersifat regulative; tidak bersifat represif terhadap kejahatan siber.
Kebocoran data pribadi yang terjadi akhir-akhir ini di perbankan dan di Lembaga negara seperti OJK dan BI jelas merupakan ancaman yang bersifat serius dan mengandung efek berantai terhadap ketahanan bangsa dan negara. Keberadaan BSSN saat ini belum mampu secara efektif jika hanya mengandalkan sarana dan prasarana dengan UU ITE yang secara objektif tidak dapat diandalkan mencegah efek kejahatan siber dan efek samping negative penggunaan AI/KI.
Keberadaan UU khusus menghadapi kejahatan siber sangat yang semakin meningkat didukung teknologi modern sangat mendesak, selain memerlukan perubahan UU baik secara formil maupun secara materiel juga diperlukan koordinasi tersentralistik hanya di bawah oleh satu Lembaga negara saja yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) yang dilaksanakan oleh BSSN sebagai lembaga negara penyangga kegiatan intelijen negara yang bertanggung jawab kepada presiden.
Saran perubahan peraturan perundang-undangan siber untuk menghadapi perkembangan pesat teknologi siber terkini artificial intelligence (AI) dan perubahan tata susunan organisasi sebagai perangkat keras diperlukan berdasarkan pengalaman betapa rapuhnya baik software maupun hardware pertahanan nasional dari serangan siber (cyber attack) akhir-akhir ini.
Masalah Kedua dari kejahatan siber adalah pelindungan atas data pribadi setiap orang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di dalam UU PDP dinyatakan secara eksplisit bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi.
UU PDP jelas beririsan dengan hak setiap orang memperoleh pelindungan dari kejahatan siber termasuk kejahatan yang dilakukan dengan KI atau AI, sehingga saat ini perlu dipertimbangkan secara serius pemberlakuan UU Kejahatan Siber (termasuk AI) untuk melengkapi UU ITE yang bersifat regulative; tidak bersifat represif terhadap kejahatan siber.
Kebocoran data pribadi yang terjadi akhir-akhir ini di perbankan dan di Lembaga negara seperti OJK dan BI jelas merupakan ancaman yang bersifat serius dan mengandung efek berantai terhadap ketahanan bangsa dan negara. Keberadaan BSSN saat ini belum mampu secara efektif jika hanya mengandalkan sarana dan prasarana dengan UU ITE yang secara objektif tidak dapat diandalkan mencegah efek kejahatan siber dan efek samping negative penggunaan AI/KI.
Keberadaan UU khusus menghadapi kejahatan siber sangat yang semakin meningkat didukung teknologi modern sangat mendesak, selain memerlukan perubahan UU baik secara formil maupun secara materiel juga diperlukan koordinasi tersentralistik hanya di bawah oleh satu Lembaga negara saja yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) yang dilaksanakan oleh BSSN sebagai lembaga negara penyangga kegiatan intelijen negara yang bertanggung jawab kepada presiden.
Saran perubahan peraturan perundang-undangan siber untuk menghadapi perkembangan pesat teknologi siber terkini artificial intelligence (AI) dan perubahan tata susunan organisasi sebagai perangkat keras diperlukan berdasarkan pengalaman betapa rapuhnya baik software maupun hardware pertahanan nasional dari serangan siber (cyber attack) akhir-akhir ini.