Aspek Hukum Kejahatan Siber

Senin, 02 Oktober 2023 - 09:19 WIB
loading...
A A A
Jenis-jenis kejahatan telah semakin canggih didukung teknologi modern termasuk artificial intelligence (AI) yang jauh lebih canggih dari teknologi siber konvensional. Hampir 99% jenis kejahatan saat ini bersifat transnasional antara lain tindak pidana pencucian uang di mana hasil-hasil kejahatan di negara lain ditransfer ke dalam negeri untuk ditempatkan, disamarkan dan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan dan perbankan, sehingga menjadi uang bersih.

Kembali kemudian digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli atau pembangunan proyek-proyek properti yang dibayai dana APBN/D sehingga bisa dibayangkan dengan kecanggihan teknologi modern sistem ekonomi, keuangan, dan perbankan suatu negara bisa dikuasai oleh aktivitas organisasi kejahatan transnasional yang berdampak megatif baik secara nasional maupun regional.

Kecanggihan teknologi siber modern telah menjadi pemicu kejahatan transnasional khususnya dalam tindak pidana pencucian uang. Apalagi di dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khusus Pasal 2 telah ditetapkan 23 jenis tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konteks luas lingkup jenis tindak pidana asal (predicate offence) di lembaga negara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib koordinasi dan supervise oleh Polri, Kejaksaaan, dan KPK dalam hal yang berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari 23 jenis kejahatan termasuk antara lain, korupsi, perjudian, perdagangan orang dan anak, serta kejahatan perbankan.

Tanpa dukungan teknologi siber modern mustahil TPPU dari berbagai kejahatan asal tersebut dapat diatasi baik oleh PPATK, Polri, maupun Kejaksaan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Operasi Siber China...
Operasi Siber China Diduga Targetkan Uyghur, Tibet, Hong Kong, dan Taiwan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved