Aspek Hukum Kejahatan Siber

Senin, 02 Oktober 2023 - 09:19 WIB
loading...
A A A
Jenis-jenis kejahatan telah semakin canggih didukung teknologi modern termasuk artificial intelligence (AI) yang jauh lebih canggih dari teknologi siber konvensional. Hampir 99% jenis kejahatan saat ini bersifat transnasional antara lain tindak pidana pencucian uang di mana hasil-hasil kejahatan di negara lain ditransfer ke dalam negeri untuk ditempatkan, disamarkan dan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan dan perbankan, sehingga menjadi uang bersih.

Kembali kemudian digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli atau pembangunan proyek-proyek properti yang dibayai dana APBN/D sehingga bisa dibayangkan dengan kecanggihan teknologi modern sistem ekonomi, keuangan, dan perbankan suatu negara bisa dikuasai oleh aktivitas organisasi kejahatan transnasional yang berdampak megatif baik secara nasional maupun regional.

Kecanggihan teknologi siber modern telah menjadi pemicu kejahatan transnasional khususnya dalam tindak pidana pencucian uang. Apalagi di dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khusus Pasal 2 telah ditetapkan 23 jenis tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konteks luas lingkup jenis tindak pidana asal (predicate offence) di lembaga negara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib koordinasi dan supervise oleh Polri, Kejaksaaan, dan KPK dalam hal yang berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari 23 jenis kejahatan termasuk antara lain, korupsi, perjudian, perdagangan orang dan anak, serta kejahatan perbankan.

Tanpa dukungan teknologi siber modern mustahil TPPU dari berbagai kejahatan asal tersebut dapat diatasi baik oleh PPATK, Polri, maupun Kejaksaan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Zentara Perusahaan Keamanan...
Zentara Perusahaan Keamanan Siber di Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Manajemen AI
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Rekomendasi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved