Jusuf Kalla Persilakan Bicara Politik di Masjid: Yang Tidak Boleh Kampanye
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mempersilakan pembicaraan politik di masjid. Menurut mantan Wakil Presiden (wapres) itu, yang tidak boleh adalah ber kampanye di masjid .
"Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau berbicara politik silakan saja asal jangan berkampanye," kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, usai menghadiri perayaan Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di salah satu hotel di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia bersepakat melarang penggunaan masjid sebagai tempat dukung-mendukung pada Pemilu 2024. Hal itu disepakati dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," bunyi poin kesepakatan dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Minggu (17/9/2023).
Kesepakatan itu juga berusaha agar menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.
"Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif," tulis MUI lagi.
Kesepakatan ini juga didasarkan hasil paparan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), perguruan tinggi Islam, dan pondok pesantren.
Berikut ini kesepakatan MUI dan Ormas Islam dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.
3. Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif.
4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu.
5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan.
6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.
"Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau berbicara politik silakan saja asal jangan berkampanye," kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, usai menghadiri perayaan Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di salah satu hotel di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia bersepakat melarang penggunaan masjid sebagai tempat dukung-mendukung pada Pemilu 2024. Hal itu disepakati dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," bunyi poin kesepakatan dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Minggu (17/9/2023).
Kesepakatan itu juga berusaha agar menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.
"Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif," tulis MUI lagi.
Kesepakatan ini juga didasarkan hasil paparan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), perguruan tinggi Islam, dan pondok pesantren.
Berikut ini kesepakatan MUI dan Ormas Islam dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.
3. Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif.
4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu.
5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan.
6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.
(abd)