Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya untuk Kampanye Politik
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:16 WIB
loading...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tak akan memberikan izin lembaga pendidikannya digunakan untuk kampanye politik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tak akan memberikan izin lembaga pendidikannya digunakan untuk kampanye politik. Sebab kampanye tersebut dapat memberikan dampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus.
Hal ini sebagai respons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. "Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati. Bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,"kata Abdul melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).
Dengan demikian dia tidak ingin lembaga pendidikan milik Muhammadiyah kuat akan tarikan kepentingan politik antarmasing-masing kandidat. "Keputusan MK yang memperbolehkan kampus untuk kampanye itu akan berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus. Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,"tutur dia.
Baca juga: MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Ganjar
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Hal ini sebagai respons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. "Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati. Bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,"kata Abdul melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).
Dengan demikian dia tidak ingin lembaga pendidikan milik Muhammadiyah kuat akan tarikan kepentingan politik antarmasing-masing kandidat. "Keputusan MK yang memperbolehkan kampus untuk kampanye itu akan berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus. Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,"tutur dia.
Baca juga: MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Ganjar
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Lihat Juga :