MUI dan Ormas Islam Sepakat Larang Masjid Jadi Arena Politik Praktis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia sepakat melarang penggunaan masjid sebagai tempat dukung-mendukung pada Pemilu 2024 . Kesepakatan ini sebagai upaya menjaga masjid dari hal-hal yang mengganggu kesuciannya.
Hal ini disepakati dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak-menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," bunyi poin kesepakatan yang dikutip dari laman resmi MUI Digital, Minggu (17/9/2023).
Kesepakatan melarang masjid sebagai tempat kampanye, bagian dari upaya menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang, maupun perbuatan, serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.
"Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif," bunyi keterangan dalam poin kesepakatan.
Berikut ini pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya
Hal ini disepakati dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak-menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," bunyi poin kesepakatan yang dikutip dari laman resmi MUI Digital, Minggu (17/9/2023).
Baca Juga
Kesepakatan melarang masjid sebagai tempat kampanye, bagian dari upaya menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang, maupun perbuatan, serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.
"Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif," bunyi keterangan dalam poin kesepakatan.
Berikut ini pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya