Konsistensi Mahkamah Konstitusi Diuji dalam Gugatan Usia Pensiun TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konsistensi Mahkamah Konstitusi ( MK ) diuji melalui gugatan tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasalnya, MK pernah memutuskan menolak gugatan serupa pada Selasa, 29 Maret 2022.
Saat itu, permohonan gugatan diajukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya, Jerry Indrawan G, Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuk, Bayu Widiyanto, dan Musono.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan kutipan amar Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dalam sidang yang digelar di MK, Selasa, 29 Maret 2022 secara daring.
Saat itu, berkaitan dengan batas usia pensiun TNI yang menurut para Pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.
Terbaru, tujuh prajurit TNI yang terdiri atas prajurit aktif dan purnawirawan, mengujikan ketentuan batas usia pensiun dalam UU TNI. Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI.
Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut.
Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus. Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.
Para Pemohon perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 tersebut, mengujikan Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Saat itu, permohonan gugatan diajukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya, Jerry Indrawan G, Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuk, Bayu Widiyanto, dan Musono.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan kutipan amar Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dalam sidang yang digelar di MK, Selasa, 29 Maret 2022 secara daring.
Saat itu, berkaitan dengan batas usia pensiun TNI yang menurut para Pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.
Terbaru, tujuh prajurit TNI yang terdiri atas prajurit aktif dan purnawirawan, mengujikan ketentuan batas usia pensiun dalam UU TNI. Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI.
Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut.
Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus. Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.
Para Pemohon perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 tersebut, mengujikan Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama”.