Konsistensi Mahkamah Konstitusi Diuji dalam Gugatan Usia Pensiun TNI
Jum'at, 22 September 2023 - 05:47 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK.
Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Baca juga: Apa Plus Minus Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI?
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai konsistensi MK diuji dalam gugatan tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI yang diajukan tujuh orang tersebut. “Iya, kan UU sebelumnya pernah ada uji materi. MK harusnya konsisten dengan putusan sebelumnya,” kata Ghufron kepada SINDOnews, Kamis (21/9/2023).
Ghufron juga merespons wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang bergulir belakangan ini. Dia sekaligus merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Sebelumnya, kata dia, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka. “Imparsial memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini,” ujarnya.
Baca juga: Imparsial: Tidak Ada Urgensi Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang
Dia menuturkan, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Dia menambahkan, ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI.
“Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI yang dapat dilakukan melalui dua cara; yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR. “Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu, namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI,” ungkapnya.
Terkait uji materi Pasal 53 UU TNI terkait usia pensiun perwira TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan lainnya, Imparsial mencatat bahwa uji materi tersebut adalah untuk yang kedua kalinya dilakukan.
“Sebelumnya, permohonan dengan substansi yang sama pernah juga dilakukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya dan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang tidak bisa ditentukan oleh MK,” ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, jika melihat daftar Prolegnas 2023, tidak ada pembahasan terkait revisi UU TNI yang sedang berlangsung di DPR. Dikatakannya, wacana revisi terhadap UU TNI memang sudah muncul tetapi masih dalam tahap pembahasan di internal TNI (pemerintah) itu sendiri.
Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Baca juga: Apa Plus Minus Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI?
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai konsistensi MK diuji dalam gugatan tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI yang diajukan tujuh orang tersebut. “Iya, kan UU sebelumnya pernah ada uji materi. MK harusnya konsisten dengan putusan sebelumnya,” kata Ghufron kepada SINDOnews, Kamis (21/9/2023).
Ghufron juga merespons wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang bergulir belakangan ini. Dia sekaligus merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Sebelumnya, kata dia, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka. “Imparsial memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini,” ujarnya.
Baca juga: Imparsial: Tidak Ada Urgensi Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang
Dia menuturkan, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Dia menambahkan, ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI.
“Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI yang dapat dilakukan melalui dua cara; yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR. “Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu, namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI,” ungkapnya.
Terkait uji materi Pasal 53 UU TNI terkait usia pensiun perwira TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan lainnya, Imparsial mencatat bahwa uji materi tersebut adalah untuk yang kedua kalinya dilakukan.
“Sebelumnya, permohonan dengan substansi yang sama pernah juga dilakukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya dan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang tidak bisa ditentukan oleh MK,” ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, jika melihat daftar Prolegnas 2023, tidak ada pembahasan terkait revisi UU TNI yang sedang berlangsung di DPR. Dikatakannya, wacana revisi terhadap UU TNI memang sudah muncul tetapi masih dalam tahap pembahasan di internal TNI (pemerintah) itu sendiri.
Lihat Juga :