Hakim Militer Ikut Gugat Batas Usia Pensiun TNI

Kamis, 21 September 2023 - 15:18 WIB
loading...
Hakim Militer Ikut Gugat...
Seorang hakim militer turut menggugat UU TNI terkait batas usia pensiun di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Seorang hakim militer Brigjen TNI Marwan Suliandi turut menggugat Undang-Undang ( UU) TNI terkait batas usia pensiun di Mahkamah Konstitusi (MK). Marwan sebagai pemohon tambahan setelah 6 anggota TNI lainnya telah lebih dulu mengajukan gugatan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa saat sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 pada Kamis (21/9/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Pemohon VII (Brigjen TNI Marwan Suliandi) adalah hakim militer pada peradilan militer dan sudah mendapatkan izin dari Kepala Pengadilan Militer dalam hal ini izin untuk jadi Pemohon, Yang Mulia. Surat perintah untuk jadi Pemohon pada bukti P-26." kata Viktor dalam sidang beragendakan perbaikan permohonan.



Dalam sidang perkara nomor 97/PUU-XXI/2023 ini, Viktor menyampaikan, legal standing Marwan Suliandi sebagai hakim pada Peradilan Militer terhadap aturan dan pemberhentian dengan hormat. Marwan mengikuti aturan pada Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 pada usia 58 tahun karena dia merupakan prajurit militer dengan pangkat Brigadir Jenderal.

Artinya, pada 2024 Marwan akan mengalami pemberhentian dengan hormat karena telah berusia 58 tahun. Padahal sebagai hakim kematangan dan kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam memutus perkara.

"Sementara pada usia 58-60 tahun adalah usia yang masih sangat produktif dan sudah pada tahap kematangan dan kebijaksanaan yang sudah mumpuni untuk memutus suatu perkara," kata Viktor.

Selain itu, dalam perbaikan permohonan ini, para Pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela (provisi).

"Dalam permohonan perbaikan, kami memasukkan provisi," lanjut Viktor.



Viktor lantas membandingkan usia pensiun TNI dengan tentara negara lain. Misalnya, Jerman (65 tahun), Amerika Serikat (64 tahun), Prancis (64 tahun), Rusia (60 tahun), China (60 tahun), Australia (60 tahun), Inggris (60 tahun), Kamboja (60 tahun), Myanmar (60 tahun), Filipina (60 tahun), Singapura (60 tahun), Thailand (60 tahun), Malaysia (60 tahun).

Untuk diketahui, hingga kini ada tujuh prajurit TNI yang terdiri atas prajurit aktif dan purnawirawan menguji ketentuan batas usia pensiun dalam UU TNI.

Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI. Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk.

Lalu, Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto dan Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk.

Kemudian, Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus. Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.

Para Pemohon perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 tersebut, mengujikan Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama".

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (7/9/2023), Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

Viktor menjelaskan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.

Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK.

Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama".
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)