MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Kamis, 14 September 2023 - 17:11 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 9 gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dengan petitum berbeda-beda. FOTO ILUSTRASI/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengaku kebingungan dengan banyaknya gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang masuk. Dari 9 gugatan, petitum (permintaan/tuntutan) yang diajukan berbeda-beda.
Ada yang minta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21, 25, 30, 35 tahun. Ada pula yang meminta 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Selain itu, terdapat 3 gugatan yang meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Baca juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pemohon: Beri Banyak Kesempatan Kaum Muda Berkhidmat untuk Bangsa
Sebagian perkara gugatan sudah mulai disidangkan. Sidang terbaru yakni yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Hakim meminta agar permohonan diperbaiki agar tak membuat bingung.
Ada yang minta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21, 25, 30, 35 tahun. Ada pula yang meminta 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Selain itu, terdapat 3 gugatan yang meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Baca juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pemohon: Beri Banyak Kesempatan Kaum Muda Berkhidmat untuk Bangsa
Sebagian perkara gugatan sudah mulai disidangkan. Sidang terbaru yakni yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Hakim meminta agar permohonan diperbaiki agar tak membuat bingung.
Lihat Juga :