MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda

Kamis, 14 September 2023 - 17:11 WIB
loading...
MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 9 gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dengan petitum berbeda-beda. FOTO ILUSTRASI/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengaku kebingungan dengan banyaknya gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang masuk. Dari 9 gugatan, petitum (permintaan/tuntutan) yang diajukan berbeda-beda.

Ada yang minta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21, 25, 30, 35 tahun. Ada pula yang meminta 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Selain itu, terdapat 3 gugatan yang meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.



Sebagian perkara gugatan sudah mulai disidangkan. Sidang terbaru yakni yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Hakim meminta agar permohonan diperbaiki agar tak membuat bingung.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempertanyakan alasan Hite meminta batas usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

"Harus Anda jelaskan di dalam Posita. Kalau 17 (misalnya), masih terlalu muda. Kalau 25, masih terlalu muda, misalnya lho ini. Kalau 35, sudah tua. Kalau 40, bahkan yang menurut Pasal 169 ini sudah tua, maka saya milih yang 30. Tapi harus ada reasoning-nya, narasinya yang kuat," kata Arief dalam risalah sidang perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 yang dikutip, Kamis (14/9/2023).



Arief mengatakan perlu adanya alasan yang kuat kenapa memilih usia 30 tahun. Dia juga meminta para Pemohon untuk memperbaiki sistematika penyusunan permohonan.

"Supaya hakim itu tidak kebingungan untuk memilih yang 17, 25, atau 35, atau 40 tetap itu, itu enggak bingung. Nah, atau kayak gini ini, itu bukan urusannya Mahkamah, itu urusannya pembentukan undang-undang yang disebut secara teoritik disebut open legal policy," katanya.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk melihat kembali bagian petitum yang terdapat pada permohonannya.

"Nanti dilihat lagi, apakah benar merumuskan petitum seperti ini atau tidak. Jangan nanti permohonan saudara ini dikatakan kabur. Kabur itu tidak jelas. Nah yang paling fatal dalam permohonan ini adalah tidak ada penjelasan atau argumentasi mengapa usia 40 tahun itu kalau tidak dimaknai menjadi 30 itu bertentangan dengan UUD 1945. Belum ada penjelasannya, padahal itu yang akan kami nilai," kata Saldi Isra.

Sebelum menutup persidangan Saldi Isra mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Selasa 26 September 2023.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)