Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pemohon: Beri Banyak Kesempatan Kaum Muda Berkhidmat untuk Bangsa
Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:04 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan memberikan banyak kesempatan kepada seluruh generasi muda di Indonesia untuk mengabdi kepada bangsa dan negara apabila mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Hal itu disampaikan salah satu pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Muhammad Al-Barra.
"Dengan batasan minimum umur, akan memberikan banyak kesempatan kepada generasi-generasi muda berkhidmat untuk bangsa dan negara," kata Barra sapaan akrabnya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurut Barra, permohonan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Sudah ada beberapa negara yang telah memberlakukan batas usia capres-cawapres di umur 35 tahun.
"Iya, saya salah satu dari pemohon. Terkait batasan umur bagi capres/cawapres saya baca di berita ada 12 negara yang menerapkan aturan batasan minimum umur capres-cawapres 35 tahun. Antara lain Amerika, Rusia, dan India. Artinya bahwa di negara lain hal ini sudah diterapkan," ujar Barra.
Baca Juga: 6 Pemimpin Muda Berusia di Bawah 40 Tahun, Ada Gibran dan Emil Dardak
Barra menyebut, MK harus memperhatikan tingginya angka pemilih kaum muda dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan, kata Barra, MK akan semakin membuka ruang lebih kepada kaum milenial ataupun Gen Z untuk berkecimpung dalam kancah perpolitikan di Indonesia.
"Dan jika melihat peta demografi saat ini, generasi milenial menjadi mayoritas penduduk Indonesia dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Barangkali siapa tahu ada keterwakilan generasi muda di kontestasi capres cawapres 2024," ucap Barra.
"Dengan batasan minimum umur, akan memberikan banyak kesempatan kepada generasi-generasi muda berkhidmat untuk bangsa dan negara," kata Barra sapaan akrabnya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurut Barra, permohonan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Sudah ada beberapa negara yang telah memberlakukan batas usia capres-cawapres di umur 35 tahun.
"Iya, saya salah satu dari pemohon. Terkait batasan umur bagi capres/cawapres saya baca di berita ada 12 negara yang menerapkan aturan batasan minimum umur capres-cawapres 35 tahun. Antara lain Amerika, Rusia, dan India. Artinya bahwa di negara lain hal ini sudah diterapkan," ujar Barra.
Baca Juga: 6 Pemimpin Muda Berusia di Bawah 40 Tahun, Ada Gibran dan Emil Dardak
Barra menyebut, MK harus memperhatikan tingginya angka pemilih kaum muda dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan, kata Barra, MK akan semakin membuka ruang lebih kepada kaum milenial ataupun Gen Z untuk berkecimpung dalam kancah perpolitikan di Indonesia.
"Dan jika melihat peta demografi saat ini, generasi milenial menjadi mayoritas penduduk Indonesia dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Barangkali siapa tahu ada keterwakilan generasi muda di kontestasi capres cawapres 2024," ucap Barra.
Lihat Juga :