Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pemohon: Beri Banyak Kesempatan Kaum Muda Berkhidmat untuk Bangsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan memberikan banyak kesempatan kepada seluruh generasi muda di Indonesia untuk mengabdi kepada bangsa dan negara apabila mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Hal itu disampaikan salah satu pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Muhammad Al-Barra.
"Dengan batasan minimum umur, akan memberikan banyak kesempatan kepada generasi-generasi muda berkhidmat untuk bangsa dan negara," kata Barra sapaan akrabnya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurut Barra, permohonan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Sudah ada beberapa negara yang telah memberlakukan batas usia capres-cawapres di umur 35 tahun.
"Iya, saya salah satu dari pemohon. Terkait batasan umur bagi capres/cawapres saya baca di berita ada 12 negara yang menerapkan aturan batasan minimum umur capres-cawapres 35 tahun. Antara lain Amerika, Rusia, dan India. Artinya bahwa di negara lain hal ini sudah diterapkan," ujar Barra.
Barra menyebut, MK harus memperhatikan tingginya angka pemilih kaum muda dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan, kata Barra, MK akan semakin membuka ruang lebih kepada kaum milenial ataupun Gen Z untuk berkecimpung dalam kancah perpolitikan di Indonesia.
"Dan jika melihat peta demografi saat ini, generasi milenial menjadi mayoritas penduduk Indonesia dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Barangkali siapa tahu ada keterwakilan generasi muda di kontestasi capres cawapres 2024," ucap Barra.
Di sisi lain, sebagai salah satu keterwakilan pemuda, Barra berharap, milenial ataupun Gen Z dapat berperan aktif untuk mengabdi demi membawa bangsa serta negara yang jauh lebih baik dan maju kedepannya.
"Harapannya sebagai generasi muda, kita ingin ada yang mewakili aspirasi kami di kontestasi 2024. Itu pun jika disetujui oleh MK," tutup Barra.
Diketahui, perbincangan soal pemimpin muda mengemuka karena saat ini MK tengah menyidangkan sejumlah gugatan soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat menjadi capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Salah satu gugatan ada dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pemohonnya adalah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Mojokerto Muhammad Albarraa.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. "Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
"Dengan batasan minimum umur, akan memberikan banyak kesempatan kepada generasi-generasi muda berkhidmat untuk bangsa dan negara," kata Barra sapaan akrabnya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurut Barra, permohonan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Sudah ada beberapa negara yang telah memberlakukan batas usia capres-cawapres di umur 35 tahun.
"Iya, saya salah satu dari pemohon. Terkait batasan umur bagi capres/cawapres saya baca di berita ada 12 negara yang menerapkan aturan batasan minimum umur capres-cawapres 35 tahun. Antara lain Amerika, Rusia, dan India. Artinya bahwa di negara lain hal ini sudah diterapkan," ujar Barra.
Barra menyebut, MK harus memperhatikan tingginya angka pemilih kaum muda dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan, kata Barra, MK akan semakin membuka ruang lebih kepada kaum milenial ataupun Gen Z untuk berkecimpung dalam kancah perpolitikan di Indonesia.
"Dan jika melihat peta demografi saat ini, generasi milenial menjadi mayoritas penduduk Indonesia dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Barangkali siapa tahu ada keterwakilan generasi muda di kontestasi capres cawapres 2024," ucap Barra.
Di sisi lain, sebagai salah satu keterwakilan pemuda, Barra berharap, milenial ataupun Gen Z dapat berperan aktif untuk mengabdi demi membawa bangsa serta negara yang jauh lebih baik dan maju kedepannya.
"Harapannya sebagai generasi muda, kita ingin ada yang mewakili aspirasi kami di kontestasi 2024. Itu pun jika disetujui oleh MK," tutup Barra.
Diketahui, perbincangan soal pemimpin muda mengemuka karena saat ini MK tengah menyidangkan sejumlah gugatan soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat menjadi capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Salah satu gugatan ada dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pemohonnya adalah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Mojokerto Muhammad Albarraa.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. "Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(zik)