Ketua MK Sebut Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Bertambah Jadi Sembilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah 6. Gugatan tersebut diterima MK pada 18 sampai 21 Agustus 2023.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan, hingga kini terdapat 9 gugatan. Rinciannya, 3 gugatan sudah berjalan sidang ke agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, sementara, 4 lainnya baru registrasi, sedangkan 2 lainnya MK masih menunggu registrasi.
"Ada enam perkara lagi yang memang baru diregistrasi tanggal 18 dan 21 kemarin. Jadi total hari ini terkait dengan pengujian norma yang mengatur soal batas usia capres-cawapres itu ada sembilan perkara dan informasi yang saya dapat masuk lagi kemarin Jumat dan Senin, itu setahu saya ada 3 lagi," ujarnya seusai sidang mendengarkan saksi ahli perkara gugatan Batas Usia Capres Cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat, (22/8/2023).
Fajar menjelaskan, perkara yang sudah diregistrasi tersebut akan segera disidangkan. "Artinya yang sudah diregistrasi berarti segera akan disidangkan, tentu ada sidang pendahuluannya, yang belum diregistrasi berarti menunggu diverifikasi untuk kemudian juga disidangkan," katanya.
Fajar menuturkan enam perkara tersebut menuntut batas usia capres dan cawapres berbeda-beda. Ada yang 21 sampai 40 tahun.
"Iya, ada yang minta bukan 40 tapi ada yang minta 21 Ada yang minta 30 Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara, Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah, Ada yang minta 25 tahun itu dan kemudian yang baru Masuk permohonannya malah batas maksimalnya," jelasnya.
Berdasarkan, situs MK empat perkara yang sudah diregis yakni Nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang digugat oleh Rio Saputro, sebagai, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.
Lalu, perkara 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 digugat oleh Soefianto Soetono dan Hermanda. Kemudian perkara 103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang digugat oleh Rudy Hartono. Lalu, perkara nomor 107/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang digugat oleh Gulfino Guevarrato.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan, hingga kini terdapat 9 gugatan. Rinciannya, 3 gugatan sudah berjalan sidang ke agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, sementara, 4 lainnya baru registrasi, sedangkan 2 lainnya MK masih menunggu registrasi.
"Ada enam perkara lagi yang memang baru diregistrasi tanggal 18 dan 21 kemarin. Jadi total hari ini terkait dengan pengujian norma yang mengatur soal batas usia capres-cawapres itu ada sembilan perkara dan informasi yang saya dapat masuk lagi kemarin Jumat dan Senin, itu setahu saya ada 3 lagi," ujarnya seusai sidang mendengarkan saksi ahli perkara gugatan Batas Usia Capres Cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat, (22/8/2023).
Fajar menjelaskan, perkara yang sudah diregistrasi tersebut akan segera disidangkan. "Artinya yang sudah diregistrasi berarti segera akan disidangkan, tentu ada sidang pendahuluannya, yang belum diregistrasi berarti menunggu diverifikasi untuk kemudian juga disidangkan," katanya.
Fajar menuturkan enam perkara tersebut menuntut batas usia capres dan cawapres berbeda-beda. Ada yang 21 sampai 40 tahun.
"Iya, ada yang minta bukan 40 tapi ada yang minta 21 Ada yang minta 30 Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara, Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah, Ada yang minta 25 tahun itu dan kemudian yang baru Masuk permohonannya malah batas maksimalnya," jelasnya.
Berdasarkan, situs MK empat perkara yang sudah diregis yakni Nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang digugat oleh Rio Saputro, sebagai, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.
Lalu, perkara 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 digugat oleh Soefianto Soetono dan Hermanda. Kemudian perkara 103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang digugat oleh Rudy Hartono. Lalu, perkara nomor 107/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang digugat oleh Gulfino Guevarrato.
(cip)