Djoko Tjandra Tertangkap, Ini Pesan untuk Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa penangkapan Djoko Tjandra harus menjadi momentum perbaikan dan evaluasi terhadap lembaga penegakan hukum itu sendiri. Secara khusus, ICW meminta evaluasi tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Pelarian Djoko Tjandra ini mestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (31/7/2020).
(Baca: Djoko Tjandra Tertangkap, Puja Puji pun Mengalir untuk Polri)
Bila tidak ada evaluasi, ICW meyakini kejadian yang sama akan terus berulang di masa mendatang. ”Jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra,” tutur Kurnia.
Berikut pesan ICW untuk Polri, Kejaksaan Agung dan KPK:
1. Kepolisian
a. Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra;
b. Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri;
c. Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini;
(Baca: ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi)
2. Kejaksaan Agung
a. Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut;
b. Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra. Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice. Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung;
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.
”Pelarian Djoko Tjandra ini mestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (31/7/2020).
(Baca: Djoko Tjandra Tertangkap, Puja Puji pun Mengalir untuk Polri)
Bila tidak ada evaluasi, ICW meyakini kejadian yang sama akan terus berulang di masa mendatang. ”Jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra,” tutur Kurnia.
Berikut pesan ICW untuk Polri, Kejaksaan Agung dan KPK:
1. Kepolisian
a. Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra;
b. Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri;
c. Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini;
(Baca: ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi)
2. Kejaksaan Agung
a. Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut;
b. Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra. Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice. Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung;
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.
(muh)