DPR Minta Jokowi Panggil Jaksa Agung dan Kapolri soal Jampidsus Diduga Dikuntit Oknum Densus 88

Senin, 27 Mei 2024 - 09:35 WIB
loading...
DPR Minta Jokowi Panggil...
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta Presiden Jokowi segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan Jampidsus Febrie Ardiansyah diduga dikuntit oknum anggota Densus 88. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan Jampidsus Febrie Ardiansyah dikuntit oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hinca kaget mendengar kabar tersebut.

Dengan beredarnya kabar itu, ia menilai akan menimbulkan beragam tafsir dari publik. Menurutnya, polemik kabar dugaan penguntitan itu menjadi tak sehat. "Presiden jokowi harus segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk mendapatkan penjelasan lengkap. Karena keduanya adalah bagian dari eksekutif," ujar Hinca saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).

Hinca juga bakal mengusulkan ke pimpinan Komisi III DPR untuk memanggil Burhanuddin dan Sigit dalam rapat kerja komisi hukum DPR itu. Apalagi, katanya, pihaknya akan merencanakan agenda kerja Komisi III DPR pada Senin (27/5/2024).





"Tentu Senin (27/5/2024), kami akan memulai rapat membicarakan agenda kerja Komisi III untuk masa sidang ini. Saya akan minta pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi," tegas Hinca.

Permintaan klarifikasi dari Jaksa Agung dan Kapolri ditujukan agar kabar dugaan penguntitan terhadap Jampidus ini menjadi terang dan jelas. Apalagi, kata Hinca, penguntitan itu dikaitkan dengan salah satu kasus dugaan korupsi timah.

"Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupai timah di Babel," tandas Hinca.

Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)