Selain UKT, Inilah Kebijakan yang Dibatalkan Jokowi Setelah Diprotes Publik

Senin, 27 Mei 2024 - 17:21 WIB
loading...
Selain UKT, Inilah Kebijakan...
Sejumlah kebijakan di era pemerintahan Presiden Jokowi dibatalkan setelah mendapat protes dari masyarakat. FOTO/DOK.SINDOneews
A A A
JAKARTA - Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini akhirnya dibatalkan setelah mendapat sorotan kuat dari masyarakat. Pembatalan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim setelah bertemu Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).

"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan mereevalusi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Nadiem, pembatalan UKT diambil setelah dirinya mendengarkan aspirasi dari beberapa stakeholder, masyarakat, termasuk mahasiswa dan keluarga.



"Dan memang itu saya melihat angka-angkanya itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya mengerti kekhawatiran tersebut," kata Nadiem.

Pembatalan kenaikan UKT ini menambah panjang kebijakan di masa pemerintahan Jokowi yang dibatalkan setelah banyak mendapatkan protes masyarakat. Apa saja kebijakan tersebut?

1. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kenaikan UKT ramai dibicarakan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini menuai protes keras dari mahasiswa. Sejumlah mahasiswa ada yang terpaksa mundur dari kuliah karena merasa tidak mampu membayar biaya kuliah yang tinggi.

Kenaikan UKT juga menjadi sorotan Komisi X DPR dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa, 21 Mei 2024. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Menteri Nadiem merevisi Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).

Setelah kenaikan UKT menuai kritik dan penolakan luas dari masyarakat, Presiden Jokowi memanggil Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan. Setelah pertemuan itu, Nadiem menyampaikan bahwa kenaikan UKT tahun ini dibatalkan.

"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan mereevalusi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

2. Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Pemerintah mencabut aturan terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan ini sempat memicu kontroversi di masyarakat karena melarang secara spesifik membawa beberapa jenis barang dalam jumlah tertentu. Barang-barang tersebut termasuk pakaian jadi dan aksesori dalam kondisi baru dan tidak baru, laptop dan tablet, barang tekstil jadi lainnya, alas kaki, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta mainan anak. Selain itu, banyak barang bawaan PMI yang ditahan saat mereka kembali ke Indonesia.

Dengan pencabutan aturan tersebut, kini tidak ada lagi pembatasan barang bawaan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), pembatasannya hanya berlaku untuk relaksasi bea masuk dan PPN senilai USD1.500 atau sekitar Rp24,3 juta. Artinya, PMI tidak lagi dibatasi dalam hal jumlah dan jenis barang yang bisa mereka bawa.

3. Kompor Listrik

PT PLN (Persero) membatalkan rencana pengalihan penggunaan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik setelah menuai kritik masyarakat. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam pernyataan resminya pada Selasa, 27 September 2023 menyatakan, langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam proses pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Darmawan juga memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini telah diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, ia menegaskan bahwa PLN tidak akan menghapus golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA).

4. Tarif Candi Borobudur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif tiket masuk Candi Borobudur yang semula direncanakan sebesar Rp750.000. Sebelumnya, kebijakan ini juga menuai reaksi keras dari masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, pemerintah hanya akan membatasi jumlah pengunjung yang diizinkan naik ke atas candi. Tidak semua pengunjung akan bisa mendaki hingga puncak. Selain itu, pengunjung yang ingin naik ke candi diwajibkan menyewa jasa pemandu wisata dan menggunakan alas kaki khusus untuk mencegah kerusakan pada struktur candi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)