ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Djoko Tjandra benar-benar bikin gempar. Bukan hanya soal skandal lamanya, tapi juga ”kepiawaiannya” supaya bisa datang dan pergi sesuka hati dari Indonesia, dalam statusnya sebagai buron korupsi yang sudah disandangnya sejak 2009.
”Kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Akan tetapi tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut,” ujar Donal Fariz, peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2020).
(Baca: LPSK Jamin Lindungi Saksi untuk Tangkap Djoko Tjandra)
Nama Djoko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP elektronik (e-KTP) dan paspor. Padahal status dia adalah buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Kasus itu merugikan negara hingga Rp940 miliar.
ICW menilai mudahnya Joko Tjandra mendapat akses layanan publik dan keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang. Dicopotnya tiga perwira tinggi polisi membuktikan penilaian itu.
Sayangnya, tidak ada keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih melakukan tugas dan wewenang, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.
(Baca: Tolak RDP Komisi III DPR Bahas Djoko Tjandra, Sikap Azis Dipertanyakan)
ICW menyebut di antaranya adalah DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW berpendapat bahwa lembaga antirasuah itu bisa lebih dalam menelusuri kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dari sekadar pelanggaran kode etik seperti disampaikan Mabes Polri.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot tiga perwira tinggi dari jabatan mereka di Mabes Polri. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
”Oleh karena itu ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut,” kata Donal.
(Baca: Oknum Jaksa Diduga Temui Djoko Tjandra Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)
Di pihak lain, lanjut Donal, DPR seharusnya bisa merespons kasus Djoko Tjandra dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Namun untuk kasus DjokoTjandra tidak ada pertanda yang menunjukkan DPR bakal menggunakan hak angket. Donal menyebut hal ini sebagai ironi.
”Ini merupakan ironi. Karena itu ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
”Kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Akan tetapi tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut,” ujar Donal Fariz, peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2020).
(Baca: LPSK Jamin Lindungi Saksi untuk Tangkap Djoko Tjandra)
Nama Djoko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP elektronik (e-KTP) dan paspor. Padahal status dia adalah buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Kasus itu merugikan negara hingga Rp940 miliar.
ICW menilai mudahnya Joko Tjandra mendapat akses layanan publik dan keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang. Dicopotnya tiga perwira tinggi polisi membuktikan penilaian itu.
Sayangnya, tidak ada keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih melakukan tugas dan wewenang, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.
(Baca: Tolak RDP Komisi III DPR Bahas Djoko Tjandra, Sikap Azis Dipertanyakan)
ICW menyebut di antaranya adalah DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW berpendapat bahwa lembaga antirasuah itu bisa lebih dalam menelusuri kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dari sekadar pelanggaran kode etik seperti disampaikan Mabes Polri.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot tiga perwira tinggi dari jabatan mereka di Mabes Polri. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
”Oleh karena itu ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut,” kata Donal.
(Baca: Oknum Jaksa Diduga Temui Djoko Tjandra Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)
Di pihak lain, lanjut Donal, DPR seharusnya bisa merespons kasus Djoko Tjandra dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Namun untuk kasus DjokoTjandra tidak ada pertanda yang menunjukkan DPR bakal menggunakan hak angket. Donal menyebut hal ini sebagai ironi.
”Ini merupakan ironi. Karena itu ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(muh)