Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya untuk Kampanye Politik
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDIP. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal…
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal…
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
(cip)
Lihat Juga :