Ketua KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus, Asal…
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan tidak ada larangan kegiatan kampanye di kampus selama tidak menggunakan fasilitas dari institusi pendidikan tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tidak ada larangan kegiatan kampanye di kampus selama tidak menggunakan fasilitas dari institusi pendidikan tersebut.
Menurut Hasyim, kegiatan kampanye bisa di mana saja selama tidak melanggar larangan peraturan kampanye bagi peserta pemilu yakni menggunakan fasilitas publik.
"Nah pertanyaannya untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya, jadi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf H yaitu larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan. Dilarang itu apa? fasilitasnya, bukan kampanyenya," ujar Hasyim saat ditemui di sela-sela agenda Bimtek KPU se-Indonesia untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: DPR Dukung Wacana Kampanye di Lingkungan Kampus
Hasyim menjelaskan dalam keterangan Undang-Undang Pemilu tersebut, pasalnya hanya mengatur larangan menggunakan fasilitas publik. Oleh karena itu, kegiatan kampanye di kampus tidak bermasalah selama tidak ada atribut kampanye ataupun menggunakan fasilitas seperti yang disebutkannya.
Baca juga: Partai Perindo Sambut Baik KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus
"Penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh," tutur Hasyim.
Menurut Hasyim, kegiatan kampanye bisa di mana saja selama tidak melanggar larangan peraturan kampanye bagi peserta pemilu yakni menggunakan fasilitas publik.
"Nah pertanyaannya untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya, jadi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf H yaitu larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan. Dilarang itu apa? fasilitasnya, bukan kampanyenya," ujar Hasyim saat ditemui di sela-sela agenda Bimtek KPU se-Indonesia untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: DPR Dukung Wacana Kampanye di Lingkungan Kampus
Hasyim menjelaskan dalam keterangan Undang-Undang Pemilu tersebut, pasalnya hanya mengatur larangan menggunakan fasilitas publik. Oleh karena itu, kegiatan kampanye di kampus tidak bermasalah selama tidak ada atribut kampanye ataupun menggunakan fasilitas seperti yang disebutkannya.
Baca juga: Partai Perindo Sambut Baik KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus
"Penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh," tutur Hasyim.