Akses Disabilitas Masih Terbatas, TNP2K Minta Pemerintah Beri Perlindungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keterbatasan penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, kemudahan akses layanan transportasi, kesehatan, menunjukkan adanya ketidaksetaraan.
Koordinator Kebijakan Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan TNP2K, Dyah Larasati mengungkapkan hingga saat ini belum banyak kemajuan tindak lanjut dari kebijakan dan pelaksanaan program untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB untuk hak-hak penyandang disabilitas pada 2011 dengan menerbitkan UU No. 19 Tahun 2011 dan UU Disabilitas No. 8 Tahun 2016.
“Disabilitas berhak mengakses berbagai layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial dan lain-lain, tanpa diskriminasi. Sayangnya saat ini, akses ke berbagai layanan dasar tersebut cenderung terbatas karena berbagai alasan,” kata Dyah, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Siapkan RPP Konsesi dan Insentif Penyandang Disabilitas)
Sejumlah alasan itu di antaranya data dan informasi terkait situasi disabilitas serta penyandang disabilitas di Indonesia masih terbatas. Selain itu, lanjut Dyah, belum ramahnya lingkungan di sekeliling untuk dapat mengakomodasi kebutuhan akses dan layanan bagi individu dengan disabilitas.
Dia menambahkan, hasil kalkulasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 2020 menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, tercatat sekitar 9% atau 23,3 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi disabilitas. (Baca juga: Dukung Pekerja Disabilitas di BUMN, Anggota DPR Minta Swasta Ikut Terlibat)
Dilihat dari tingkat keparahan dan jumlah keterbatasan, 75% penyandang disabilitas di Indonesia memliki tingkat keparahan sedang dan 25% lainnya memiliki tingkat keparahan disabilitas berat. Sementara, dari total populasi penyandang disabilitas, sebanyak 54% dari penyandang disabilitas memiliki satu jenis keterbatasan dan sisanya memiliki lebih dari satu jenis keterbatasan.
Lantaran itu, Dyah mengatakan TNP2K sudah menganalisis persoalan dan mengkaji bentuk perlindungan sosial yang yang diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi disabilitas. Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi yang perlu diperhatikan pemerintah, terutama kementerian/lembaga terkait. “Perluas cakupan dan pastikan kesesuaian nilai manfaat. Tidak hanya kelompok miskin, tapi juga menyasar kelompok rentan seperti anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok missing middle,” ujarnya.
Selain itu, tambah Dyah, pemerintah harus memastikan perlindungan sosial yang inklusif, komprehensif, dan terintegrasi. Misalnya, mengintegrasi program yang sejenis seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), serta diberikan program lainnya berupa bantuan sosial dan akses kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rekomendasi berikutnya yaitu mekanisme atau proses pendaftaran yang sederhana sehingga penyandang disabilitas bisa terdata dengan mudah. Cara itu bisa dilakukan melalui pendaftaran komunitas dan pendaftaran melalui aplikasi. Faorick Pakpahan
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Koordinator Kebijakan Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan TNP2K, Dyah Larasati mengungkapkan hingga saat ini belum banyak kemajuan tindak lanjut dari kebijakan dan pelaksanaan program untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB untuk hak-hak penyandang disabilitas pada 2011 dengan menerbitkan UU No. 19 Tahun 2011 dan UU Disabilitas No. 8 Tahun 2016.
“Disabilitas berhak mengakses berbagai layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial dan lain-lain, tanpa diskriminasi. Sayangnya saat ini, akses ke berbagai layanan dasar tersebut cenderung terbatas karena berbagai alasan,” kata Dyah, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Siapkan RPP Konsesi dan Insentif Penyandang Disabilitas)
Sejumlah alasan itu di antaranya data dan informasi terkait situasi disabilitas serta penyandang disabilitas di Indonesia masih terbatas. Selain itu, lanjut Dyah, belum ramahnya lingkungan di sekeliling untuk dapat mengakomodasi kebutuhan akses dan layanan bagi individu dengan disabilitas.
Dia menambahkan, hasil kalkulasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 2020 menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, tercatat sekitar 9% atau 23,3 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi disabilitas. (Baca juga: Dukung Pekerja Disabilitas di BUMN, Anggota DPR Minta Swasta Ikut Terlibat)
Dilihat dari tingkat keparahan dan jumlah keterbatasan, 75% penyandang disabilitas di Indonesia memliki tingkat keparahan sedang dan 25% lainnya memiliki tingkat keparahan disabilitas berat. Sementara, dari total populasi penyandang disabilitas, sebanyak 54% dari penyandang disabilitas memiliki satu jenis keterbatasan dan sisanya memiliki lebih dari satu jenis keterbatasan.
Lantaran itu, Dyah mengatakan TNP2K sudah menganalisis persoalan dan mengkaji bentuk perlindungan sosial yang yang diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi disabilitas. Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi yang perlu diperhatikan pemerintah, terutama kementerian/lembaga terkait. “Perluas cakupan dan pastikan kesesuaian nilai manfaat. Tidak hanya kelompok miskin, tapi juga menyasar kelompok rentan seperti anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok missing middle,” ujarnya.
Selain itu, tambah Dyah, pemerintah harus memastikan perlindungan sosial yang inklusif, komprehensif, dan terintegrasi. Misalnya, mengintegrasi program yang sejenis seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), serta diberikan program lainnya berupa bantuan sosial dan akses kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rekomendasi berikutnya yaitu mekanisme atau proses pendaftaran yang sederhana sehingga penyandang disabilitas bisa terdata dengan mudah. Cara itu bisa dilakukan melalui pendaftaran komunitas dan pendaftaran melalui aplikasi. Faorick Pakpahan
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(cip)