Dukung Pekerja Disabilitas di BUMN, Anggota DPR Minta Swasta Ikut Terlibat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kementerian BUMN membuka peluang penyandang disabilitas menjadi pekerja di perusahaan BUMN, mendapat apresiasi dari wakil rakyat di DPR Senayan. Gebrakan positif itu diharapkan laik dicontoh semua kementerian/lembaga lainnya.
(Baca juga: Bawaslu Nilai Simulasi Pilkada Tak Ramah Penyandang Disabilitas)
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, pelibatan pekerja disabilitas di perusahaan pelat merah alias BUMN sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Tentu Menteri BUMN sudah menskenariokan, kira-kira di mana saja tempat yang cocok atau pas sesuai dengan kemampuan dari penyandang disabilitas tersebut," ujar pria yang disapa Awiek itu dihubungi SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
"Kita harus mendukung ini meskipun secara jumlah sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yaitu minimal 2 persen dari tenaga kerja dialokasikan bagi penyandang disabilitas. Kalau itu bisa ditingkatkan, lebih bagus lagi," tambahnya. (Baca juga: Memberdayakan Disabilitas)
Ia menilai, langkah Kementerian BUMN patut dicontoh oleh kementerian/lembaga lainnya, termasuk juga sektor swasta. "Jangan hanya pihak BUMN yang diminta untuk melakukannya, tapi sektor perusahaan swasta juga harus melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Soal ke depannya perlu ditambah, menurut Awiek, hal itu berlaku kondisional. Yang terpenting adalah harus memenuhi syarat ketentuan minimal yang diatur oleh undang-undang.
"Kalau itu lebih, ya bagus. Sebuah terobosan. Tapi tetap berdasarkan aspek kemampuan dan penempatan sesuai tugas yang mudah dijangkau dan dilaksanakan mereka. Termasuk mendorong karyawan lainya untuk sama-sama mengayomi para penyandang disabilitas tersebut," ujarnya.
(Baca juga: Perpres No 68/2020 Dinilai Tak Sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas)
Awiek berharap, agar tidak terjadi potensi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di perusahaan. Karena itu, harus ada ditempatkan ke tempat-tempat khusus yang tugasnya mudah dijangkau dan dilaksanakan oleh penyandang disabilitas.
"Termasuk potensi bullying harus diakhiri. Masyarakat sudah harus terbiasa dengan keberadaan penyandang disabilitas di lingkungan kerja, lingkungan pendidikan, dan lainnya. Jadi sesama pekerja harusnya bersama-sama mengayomi mereka yang disabilitas," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan komitmen BUMN memberikan kesempatan pada kelompok disabilitas untuk berkarir. Hal itu ditandai dengan kerjasama penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN, Rabu (22/7).
Sepanjang tahun ini, BUMN telah merekrut 178 orang disabilitas yang merupakan komitmen UU Penyandang Disabilitas. Sesuai Pasal 53 ayat 1 UU 8 tahun 2016, mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.
Lihat Juga: Program Rangkul Disabilitas dan Rumah Kerja, Ferry Perindo: Bagian Kerja Kita, Bukan Pencitraan
(Baca juga: Bawaslu Nilai Simulasi Pilkada Tak Ramah Penyandang Disabilitas)
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, pelibatan pekerja disabilitas di perusahaan pelat merah alias BUMN sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Tentu Menteri BUMN sudah menskenariokan, kira-kira di mana saja tempat yang cocok atau pas sesuai dengan kemampuan dari penyandang disabilitas tersebut," ujar pria yang disapa Awiek itu dihubungi SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
"Kita harus mendukung ini meskipun secara jumlah sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yaitu minimal 2 persen dari tenaga kerja dialokasikan bagi penyandang disabilitas. Kalau itu bisa ditingkatkan, lebih bagus lagi," tambahnya. (Baca juga: Memberdayakan Disabilitas)
Ia menilai, langkah Kementerian BUMN patut dicontoh oleh kementerian/lembaga lainnya, termasuk juga sektor swasta. "Jangan hanya pihak BUMN yang diminta untuk melakukannya, tapi sektor perusahaan swasta juga harus melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Soal ke depannya perlu ditambah, menurut Awiek, hal itu berlaku kondisional. Yang terpenting adalah harus memenuhi syarat ketentuan minimal yang diatur oleh undang-undang.
"Kalau itu lebih, ya bagus. Sebuah terobosan. Tapi tetap berdasarkan aspek kemampuan dan penempatan sesuai tugas yang mudah dijangkau dan dilaksanakan mereka. Termasuk mendorong karyawan lainya untuk sama-sama mengayomi para penyandang disabilitas tersebut," ujarnya.
(Baca juga: Perpres No 68/2020 Dinilai Tak Sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas)
Awiek berharap, agar tidak terjadi potensi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di perusahaan. Karena itu, harus ada ditempatkan ke tempat-tempat khusus yang tugasnya mudah dijangkau dan dilaksanakan oleh penyandang disabilitas.
"Termasuk potensi bullying harus diakhiri. Masyarakat sudah harus terbiasa dengan keberadaan penyandang disabilitas di lingkungan kerja, lingkungan pendidikan, dan lainnya. Jadi sesama pekerja harusnya bersama-sama mengayomi mereka yang disabilitas," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan komitmen BUMN memberikan kesempatan pada kelompok disabilitas untuk berkarir. Hal itu ditandai dengan kerjasama penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN, Rabu (22/7).
Sepanjang tahun ini, BUMN telah merekrut 178 orang disabilitas yang merupakan komitmen UU Penyandang Disabilitas. Sesuai Pasal 53 ayat 1 UU 8 tahun 2016, mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.
Lihat Juga: Program Rangkul Disabilitas dan Rumah Kerja, Ferry Perindo: Bagian Kerja Kita, Bukan Pencitraan
(maf)