Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
loading...
Mantan Hakim MK: PP...
Diskusi bertema Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia), Senin (21/8/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara melanggar due process of law (proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.

"PP ini menjadikan peraturan di Indonesia semakin disharmoni antara undang-undang dengan peraturan dan menjadi isu nasional serta menjadi problem dalam hukum kita," kata Hamdan Zoelva dalam diskusi bertema 'Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah' yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ia menyebutkan, ketika disharmoni terjadi, maka penegakan hukum akan jadi pilih-pilih sehingga akan berdampak pada keadilan yang dirasakan masyarakat.

"Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena penegak hukum akan memilih berdasarkan perspektif nya sehingga dapat terjadi kesewenang-wenangan," kata dia.

Hamdan Zoelva mengungkapkan setiap negara bisa besar apabila melaksanakan due process of law dengan dua prinsip dasar.

"Pertama, segala tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Apakah prosesnya berdasarkan hukum, substansi kebijakan harus berdasarkan hukum juga. Bahkan pembuat peraturan harus menghormati peraturan yang ia buat," ungkap Hamdan Zoelva.

Prinsip kedua disebut Hamdan, adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di mana prinsip yang paling dasar penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

"Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 ini saya melihat intensi dan maksudnya pemerintah adalah untuk gelap mata yang penting bagaimana orang-orang yang ada di dalam PP tersebut ditarik kembali. Intinya bagaimana agar aturan itu ada. Itu kesimpulan umum," jelasnya.

Contoh paling nyata dan mendasar, maksud pembentukan PP ini dijelaskan Hamdan Zoelva adalah bagaimana agar utang piutang itu bisa ditagih kembali kemanapun si pemilik utang pergi.

"Sehingga entah dia pembuat utang kepada badan usaha atau negara. PP ini membuat memperluas pemegang saham, direksi, komisaris, kemudian keluarga, dan para ahli waris. Ini menabrak peraturan dan UU lain yang ada atau eksis," ucapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPKS: Keputusan Prabowo...
SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat
Dampak Positif Rencana...
Dampak Positif Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
Penghapusan Utang Petani...
Penghapusan Utang Petani dan Nelayan, Ketum KNPI: Ini Kebijakan Pro Rakyat
Terjerat Kasus Mafia...
Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
JK Soroti Utang Pemerintah:...
JK Soroti Utang Pemerintah: Siapa yang Bayar? Ya Kita Semua
Ganjar-Mahfud Akan Hapus...
Ganjar-Mahfud Akan Hapus Kredit Macet Nelayan Rp190 Miliar
Ganjar Akan Hapus Kredit...
Ganjar Akan Hapus Kredit Macet Petani Rp600 Miliar
Kampanye di Demak, Ganjar...
Kampanye di Demak, Ganjar Akan Luncurkan Program Pemutihan Utang Petani
Terkait Utang Negara...
Terkait Utang Negara ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Ndak Usah Buru-buru
Rekomendasi
LBH Semarang Ungkap...
LBH Semarang Ungkap Brutalitas Aparat Polisi terhadap Massa Aksi Peringatan Hari Buruh
Profil Duta Sheila On...
Profil Duta Sheila On 7 yang Ultah ke-45, Tetap Awet Muda dan Tampil Sederhana
Truk Listrik Slate Meluncur...
Truk Listrik Slate Meluncur di AS, Begini Bentuknya
Berita Terkini
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
2 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
3 jam yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
5 jam yang lalu
Nestapa Pekerja Indonesia,...
Nestapa Pekerja Indonesia, Saksikan di One On One Bersama Immanuel Ebenezer Besok Malam
6 jam yang lalu
Peringati Hari Buruh,...
Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Soroti Meningkatnya PHK dan Pengangguran
6 jam yang lalu
Jelang Waisak, Ratusan...
Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Upacara Wisudhi Trisarana
7 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved