Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
loading...
Mantan Hakim MK: PP...
Diskusi bertema Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia), Senin (21/8/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara melanggar due process of law (proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.

"PP ini menjadikan peraturan di Indonesia semakin disharmoni antara undang-undang dengan peraturan dan menjadi isu nasional serta menjadi problem dalam hukum kita," kata Hamdan Zoelva dalam diskusi bertema 'Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah' yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ia menyebutkan, ketika disharmoni terjadi, maka penegakan hukum akan jadi pilih-pilih sehingga akan berdampak pada keadilan yang dirasakan masyarakat.

"Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena penegak hukum akan memilih berdasarkan perspektif nya sehingga dapat terjadi kesewenang-wenangan," kata dia.

Hamdan Zoelva mengungkapkan setiap negara bisa besar apabila melaksanakan due process of law dengan dua prinsip dasar.

"Pertama, segala tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Apakah prosesnya berdasarkan hukum, substansi kebijakan harus berdasarkan hukum juga. Bahkan pembuat peraturan harus menghormati peraturan yang ia buat," ungkap Hamdan Zoelva.

Prinsip kedua disebut Hamdan, adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di mana prinsip yang paling dasar penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

"Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 ini saya melihat intensi dan maksudnya pemerintah adalah untuk gelap mata yang penting bagaimana orang-orang yang ada di dalam PP tersebut ditarik kembali. Intinya bagaimana agar aturan itu ada. Itu kesimpulan umum," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Whoosh: Menata...
Utang Whoosh: Menata Ulang Ambisi Infrastruktur Nasional
Mahfud MD: Negara Wajib...
Mahfud MD: Negara Wajib Bayar Utang Whoosh, Dugaan Korupsi juga Harus Diselidiki
Ekonom Sebut Utang Indonesia...
Ekonom Sebut Utang Indonesia Bisa Lunas dengan Kasino
Pushati Trisakti Soroti...
Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negara
SPKS: Keputusan Prabowo...
SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat
Dampak Positif Rencana...
Dampak Positif Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Rekomendasi
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved