Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
loading...
A A A
Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebutkan PP Nomor 28 Tahun 2022 yang dibuat pemerintah adalah kebijakan absolut administrasi yang rujukan hukum nya kacau.

"DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) harus bergerak melihat persatuan ini. Pastikan tata cara pembentukan perundang-undangan lebih baik. Harus ada organisasi yang mengawasi penegakan hukum terhadap pembayaran pihak-pihak yang berhutang terhadap negara," kata Margarito.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)