Kemenaker Nilai Omnibus Law Beri Peluang Perluas Lapangan Kerja
Kamis, 30 Juli 2020 - 13:01 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai bisa jadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebagai dampak dari pandemi Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai bisa menjadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebagai dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: Mahfud MD Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Berantas Suap di Birokrasi)
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), per tanggal 27 Mei 2020 terdapat 1.058.284 pekerja atau buruh yang dirumahkan dan 380.221 pekerja atau buruh yang ter-PHK akibat Covid-19.
(Baca juga: Airlangga Klaim Omnibus Law Akan Bermanfaat Bagi Ekonomi Indonesia)
Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebenarnya sudah lama terjadi. Salah satu solusi atas masalah pengangguran ini adalah perluasan kesempatan kerja.
(Baca juga: Mahfud MD Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Berantas Suap di Birokrasi)
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), per tanggal 27 Mei 2020 terdapat 1.058.284 pekerja atau buruh yang dirumahkan dan 380.221 pekerja atau buruh yang ter-PHK akibat Covid-19.
(Baca juga: Airlangga Klaim Omnibus Law Akan Bermanfaat Bagi Ekonomi Indonesia)
Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebenarnya sudah lama terjadi. Salah satu solusi atas masalah pengangguran ini adalah perluasan kesempatan kerja.
Lihat Juga :