Cegah Draf Putusan Bocor, MK Perketat Pengawasan Dokumen

Senin, 13 Februari 2017 - 21:46 WIB
Cegah Draf Putusan Bocor, MK Perketat Pengawasan Dokumen
Cegah Draf Putusan Bocor, MK Perketat Pengawasan Dokumen
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperketat pengawasan dokumen putusan perkara. Langkah tersebut untuk mengantisipasi kebocoran dokumen putusan lembaga tersebut.

"Ada beberapa perbaikan yang ditempuh MK terkait dugaan bocornya draf putusan mulai beberapa saat setelah itu sudah diputuskan seluruh lalu lintas dokumen terkait perkara diperketat, dalam arti tercatat dan diakui oleh hakim dan panitera secara berjenjang," ucap Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (13/2/2017).

Pengetatan alur keluar masuk dokumen itu dilakuan dengan melakukan pencatatan, termasuk mencatat siapa saja yang menerima setiap dokumen.

"Kalau ada yang minta print di luar keputusan RPH (rapat permusyawaratan hakim), harus dengan izin ketua panel sehingga diketahui panitera, jadi lalu lintas diperketat. Ini bertolak dari kejadian kemarin adanya dugaan kasus bocor draf putusan," tuturnya. (Baca Juga: Eks Ketua KY Sebut Patrialis dan Akil Mochtar Pengkhianat )

Fajar tidak memungkiri sekuat apapu sistem yang dibangun, tentu memiliki celah. Namun dia menegaskan MK sudah membangun dan memperkua sistem. Misanya, pegawai yang mengikuti RPH harus disumpah.

"Yang dibutuhkan MK dan segera akan dilakukan perbaikan menajemen perkara yang dari tahun ke tahun bebannya terus meningkat. Pada tahun 2016 saja ada 150 lebih perkara judicial review. Kita bisa putus 96 perkara," ungkapnya.

Dia juga mengatakan perbaikan citra MK terlihat dari putusannya. "MK hanya berbicara melalui putusan sebagai produk utamanya. Yang paling penting bagaimana menjadikan kualitas putusan menjadi baik maka itu didukung dengan aparatur MK yang mendukung antara lain akuntabilitas transparansi dalam memberikan dan melayani para pencari keadilan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0982 seconds (0.1#10.140)