MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Rabu, 29 November 2023 - 12:20 WIB
loading...
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK atas Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020 soal syarat usia minimal hakim konstitusi, Rabu (29/11/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun. Putusan tersebut masuk dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020 soal syarat usia minimal hakim konstitusi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Suhartoyo menjelaskan penolakan dalam putusan perkara 81 telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi. Perkara 81 sendiri diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana
Sebelumnya, Fahri mengajukan sidang uji materiil soal batas minimal usia Hakim MK. Sidang perdana perkara 81 sendiri dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Suhartoyo menjelaskan penolakan dalam putusan perkara 81 telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi. Perkara 81 sendiri diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana
Sebelumnya, Fahri mengajukan sidang uji materiil soal batas minimal usia Hakim MK. Sidang perdana perkara 81 sendiri dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu.
Lihat Juga :