Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Senin, 18 April 2022 - 14:54 WIB
loading...
Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi Isra kembali menjabat hakim konstitusi tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Saldi Isra kembali menjabat hakim konstitusi tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Sebab, Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menghapus aturan periodesasi hakim konstitusi lima tahunan.
Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu
"Ya, karena dalam UU MK terbaru (UU 7/2020) tidak dikenal lagi periodesasi hakim konstitusi 5 tahunan," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi soal perpanjangan jabatan Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi tanpa proses kocok ulang, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020 telah menghapus masa jabatan dan juga batas usia jabatan hakim konstitusi. Di mana, usia maksimal hakim konstitusi yakni sampai 70 tahun.
Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu
"Ya, karena dalam UU MK terbaru (UU 7/2020) tidak dikenal lagi periodesasi hakim konstitusi 5 tahunan," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi soal perpanjangan jabatan Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi tanpa proses kocok ulang, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020 telah menghapus masa jabatan dan juga batas usia jabatan hakim konstitusi. Di mana, usia maksimal hakim konstitusi yakni sampai 70 tahun.
Lihat Juga :