Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK

Senin, 18 April 2022 - 14:54 WIB
loading...
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi Isra kembali menjabat hakim konstitusi tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Saldi Isra kembali menjabat hakim konstitusi tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Sebab, Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menghapus aturan periodesasi hakim konstitusi lima tahunan.

Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu

"Ya, karena dalam UU MK terbaru (UU 7/2020) tidak dikenal lagi periodesasi hakim konstitusi 5 tahunan," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi soal perpanjangan jabatan Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi tanpa proses kocok ulang, Senin (18/4/2022).



Lebih lanjut Fajar menjelaskan, UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020 telah menghapus masa jabatan dan juga batas usia jabatan hakim konstitusi. Di mana, usia maksimal hakim konstitusi yakni sampai 70 tahun.

"Hakim konstitusi mengakhiri masa jabatan sampai usia 70 tahun atau masa tugasnya paling lama 15 tahun," terangnya.

Sekadar informasi, Saldi Isra dilantik sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 setelah melewati serangkaian seleksi. Jika merujuk aturan atau UU sebelumnya yakni Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Saldi Isra harus mengikuti proses kocok ulang untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020. Dalam UU baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama.

Perubahan itu di antaranya, terkait kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK; syarat dan jabatan hakim konstitusi. Kemudian, penghapusan masa jabatan hakim konstitusi; hingga pengurangan susunan majelis kehormatan.

Terkait syarat usia, pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 Ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.

Dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Poin lain yang juga diubah adalah mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Pada pasal 22 UU sebelumnya, menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun pada UU baru, ketentuan dalam pasal 22 itu dihapus

Dalam ketentuan yang baru mengatur, masa jabatan hakim MK berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, telah berusia 70 tahun, dihapus, atau sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
57 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved