Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK

Senin, 18 April 2022 - 14:54 WIB
loading...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi Isra kembali menjabat hakim konstitusi tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Saldi Isra kembali menjabat hakim konstitusi tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Sebab, Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menghapus aturan periodesasi hakim konstitusi lima tahunan.

Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu

"Ya, karena dalam UU MK terbaru (UU 7/2020) tidak dikenal lagi periodesasi hakim konstitusi 5 tahunan," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi soal perpanjangan jabatan Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi tanpa proses kocok ulang, Senin (18/4/2022).



Lebih lanjut Fajar menjelaskan, UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020 telah menghapus masa jabatan dan juga batas usia jabatan hakim konstitusi. Di mana, usia maksimal hakim konstitusi yakni sampai 70 tahun.

"Hakim konstitusi mengakhiri masa jabatan sampai usia 70 tahun atau masa tugasnya paling lama 15 tahun," terangnya.

Sekadar informasi, Saldi Isra dilantik sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 setelah melewati serangkaian seleksi. Jika merujuk aturan atau UU sebelumnya yakni Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Saldi Isra harus mengikuti proses kocok ulang untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020. Dalam UU baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama.

Perubahan itu di antaranya, terkait kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK; syarat dan jabatan hakim konstitusi. Kemudian, penghapusan masa jabatan hakim konstitusi; hingga pengurangan susunan majelis kehormatan.

Terkait syarat usia, pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 Ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.

Dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Poin lain yang juga diubah adalah mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Pada pasal 22 UU sebelumnya, menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun pada UU baru, ketentuan dalam pasal 22 itu dihapus

Dalam ketentuan yang baru mengatur, masa jabatan hakim MK berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, telah berusia 70 tahun, dihapus, atau sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)