175.510 Napi Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:43 WIB
loading...
175.510 Napi Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat menyerahkan remisi HUT ke-78 RI kepada perwakilan warga binaan, Kamis (17/8/2023). Foto/Dok Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Sebanyak 175.510 narapidana (napi) mendapat remisi umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI . Dari jumlah itu, 2.606 orang di antaranya langsung bebas.

"Jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali, cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat menggelar Upacara 17 Agustus di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Yasonna meminta para napi yang bebas untuk lebih bermanfaat di masyarakat. Mereka mesti menunjukkan bahwa sudah berubah.





"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," ucap Yasonna.

Para napi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000. Yasonna menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)