175.510 Napi Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas
Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:43 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat menyerahkan remisi HUT ke-78 RI kepada perwakilan warga binaan, Kamis (17/8/2023). Foto/Dok Kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 175.510 narapidana (napi) mendapat remisi umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI . Dari jumlah itu, 2.606 orang di antaranya langsung bebas.
"Jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali, cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat menggelar Upacara 17 Agustus di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Yasonna meminta para napi yang bebas untuk lebih bermanfaat di masyarakat. Mereka mesti menunjukkan bahwa sudah berubah.
Baca juga: HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," ucap Yasonna.
Para napi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali, cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat menggelar Upacara 17 Agustus di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Yasonna meminta para napi yang bebas untuk lebih bermanfaat di masyarakat. Mereka mesti menunjukkan bahwa sudah berubah.
Baca juga: HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," ucap Yasonna.
Para napi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Lihat Juga :