Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data

Rabu, 08 Januari 2025 - 13:32 WIB
loading...
Transparansi dan Akuntabilitas...
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Foto/Iustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku pihak yang bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.

Girlie mengatakan, menurut Menteri Hukum hal ini bertujuan agar terdapat kontrol publik untuk melihat siapa saja yang akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan kepada presiden.

Dia menuturkan, pemberian amnesti nantinya akan ditujukan terhadap para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas



“Dalam rilis sebelumnya terkait amnesti 44.000 narapidana, pada dasarnya ICJR sepakat terhadap kebijakan yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia. Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR memiliki sejumlah catatan soal transparansi dan akuntabilitas proses ini,” kata Girlie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).

Pertama, kata dia, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada soal kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Menurut dia, perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang adil bagi potensial 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
10 Universitas dengan...
10 Universitas dengan Permohonan Paten Terbanyak, Unair Ungguli UGM dan ITB
Rekomendasi
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved