HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:13 WIB
loading...
HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan sebanyak 16 orang narapidana korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 16 orang narapidana (napi) korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Namun, Ditjen PAS enggan menyampaikan identitas napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi tersebut.

"Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 16 orang," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).

Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang didapatkan para narapidana korupsi. Termasuk nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.



Para narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika memastikan tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.

"Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian," ujarnya. Selain itu, Rika menuturkan,narapidana teroris yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Lalu, narapidana narkotika 760 orang.

"Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika," tuturnya.

Untuk secara keseluruhan ada sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Rika menambahkan, beberapa narapidana ada yang mendapat pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan. Namun, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.

"Ada yang paling tinggi remisi dapatnya enam bulan. Tolong nih jangan dipelintir. Bukan napi korupsi, tapi data secara keseluruhan," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)