HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:13 WIB
loading...
Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan sebanyak 16 orang narapidana korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 16 orang narapidana (napi) korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Namun, Ditjen PAS enggan menyampaikan identitas napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi tersebut.
"Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 16 orang," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang didapatkan para narapidana korupsi. Termasuk nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.
"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
Baca: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bisakah Dapat Remisi?
"Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 16 orang," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang didapatkan para narapidana korupsi. Termasuk nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.
"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
Baca: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bisakah Dapat Remisi?
Lihat Juga :