Mantan Hakim Agung Minta Publik Hormati MA terkait Putusan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:05 WIB
loading...
Putusan MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun serta beberapa pakar hukum memberikan pandangan yang berbeda terkait keputusan ini.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengajak masyarakat untuk menerima putusan MA tersebut dengan bijak. Selain itu, Gayus menilai putusan MA terkait hukuman Ferdy Sambo tidak turun terlalu jauh dan masih mengakomodir tuntutan jaksa.
Baca juga: MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada
"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," ujar Gayus dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Ia juga menekankan pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya. Dia sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut, tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Gayus Lumbuun menegaskan MA merupakan lembaga peradilan tertinggi sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya. "Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," kata Gayus.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengajak masyarakat untuk menerima putusan MA tersebut dengan bijak. Selain itu, Gayus menilai putusan MA terkait hukuman Ferdy Sambo tidak turun terlalu jauh dan masih mengakomodir tuntutan jaksa.
Baca juga: MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada
"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," ujar Gayus dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Ia juga menekankan pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya. Dia sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut, tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Gayus Lumbuun menegaskan MA merupakan lembaga peradilan tertinggi sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya. "Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," kata Gayus.
Lihat Juga :