Mantan Hakim Agung Minta Publik Hormati MA terkait Putusan Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun serta beberapa pakar hukum memberikan pandangan yang berbeda terkait keputusan ini.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengajak masyarakat untuk menerima putusan MA tersebut dengan bijak. Selain itu, Gayus menilai putusan MA terkait hukuman Ferdy Sambo tidak turun terlalu jauh dan masih mengakomodir tuntutan jaksa.
"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," ujar Gayus dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Ia juga menekankan pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya. Dia sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut, tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Gayus Lumbuun menegaskan MA merupakan lembaga peradilan tertinggi sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya. "Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," kata Gayus.
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini menekankan bahwa Judex Juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampaui batas wewenangnya dan apakah ada batas intervensi yang dilanggar. Inilah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi di MA.
Indonesia Police Watch (IPW) juga mengomentari putusan MA terkait kasus Ferdy Sambo. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dianggap tepat.
"IPW sejak awal telah berpendapat bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA serta menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengajak masyarakat untuk menerima putusan MA tersebut dengan bijak. Selain itu, Gayus menilai putusan MA terkait hukuman Ferdy Sambo tidak turun terlalu jauh dan masih mengakomodir tuntutan jaksa.
"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," ujar Gayus dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Ia juga menekankan pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya. Dia sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut, tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Gayus Lumbuun menegaskan MA merupakan lembaga peradilan tertinggi sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya. "Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," kata Gayus.
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini menekankan bahwa Judex Juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampaui batas wewenangnya dan apakah ada batas intervensi yang dilanggar. Inilah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi di MA.
Indonesia Police Watch (IPW) juga mengomentari putusan MA terkait kasus Ferdy Sambo. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dianggap tepat.
"IPW sejak awal telah berpendapat bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA serta menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan.