Aspek Hukum Pidana Kontroversi Pernyataan RG di Depan Massa Buruh

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:26 WIB
loading...
A A A
Merujuk ketujuh isi pernyataan RG di depan massa buruh tersebut dari aspek hukum pidana sudah tampak jelas dan terang bahwa pernyataan RG tidak termasuk kritik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis kecuali pernyataan yang dilandasi itikad tidak baik terhadap pemerintah pada umumnya dan khususnya Presiden Joko Widodo. Itikad tidak baik itu dilampiaskan dengan menggunakan kata-kata kotor atau tidak sopan terhadap seorang Presiden RI yang merupakan lambang negara dan dipilih secara demokratis oleh rakyat Indonesia.

Jika RG mengatakan dalam berbagai medsos bahwa pernyataannya ditujukan terhadap presiden sebagai pemegang jabatan publik akan tetapi RH juga harus memberikan alasan-alasan yang diterima dan diakui Hukum yang berlaku di negeri ini, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilanggar Presiden Joko Widodo.

Dan jikapun ada pelanggaran hukum oleh Presiden terdapat mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah barang tentu seharusnya sudah dipahami oleh seorang RG yang menurut pengakuannya, seorang intelektual.

Perkembangan selanjutnya dari kontroversi pernyataan yang bersangkutan, RG menyampaikan permintaan maaf kepada atas terjadinya kegaduhan dalam masyarakat tetapi tidak secara eksplisit maupun implisit permintaan maaf atas kata-kata, “bajingan yang tolol dan bajingan yang pengecut ajaib bajingan tapi pengecut”.

Dari aspek hukum pidana selaku hukum publik, permintaan maaf RG di muka publik tidak serta merta menghentikan tindakan pro justitia kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap RG karena telah ada laporan pengaduan lebih dari 20 (dua puluh) laporan masyarakat terhadap RG.

Selain RG, juga penyelenggara medsos dan penyelenggara seminar dapat diperiksa pihak Bareskrim dengan dugaan turut serta bersama RG melakukan tindak pidana baik yang diatur dalam KUHP, Peraturan Pidana No 1/1946 dan UU No 11/2008 yang diubah UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernyataan RG tidak hanya merupakan delik aduan akan tetapi juga delik biasa yaitu delik material sehingga pendapat yang mengatakan RG tidak dapat dipidana tidak sepenuhya benar karena masih terdapat pelanggaran yang bersangkutan yang termasuk delik biasa; jika presiden atau keluarganya menyampaikan pengaduan kepada kepolisian sudah ada ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada RG.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Sindir Polemik Ijazah,...
Sindir Polemik Ijazah, Rocky Gerung: Tut Wuri Malsuin Ijazah
Rampung Diperiksa Polisi,...
Rampung Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Penelitian Dokter Tifa Tak Salahi Prosedur
Rekomendasi
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved