Aspek Hukum Pidana Kontroversi Pernyataan RG di Depan Massa Buruh
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menyikapi pernyataan RG sesungguhnya ada yang jauh lebih penting dan mendasar dalam kehidupan kita bermasyarakat yaitu nilai sosial dan etika bermasyarakat. Nilai-nilai yang telah sejak lama dijadikan pedoman hidup nenek moyang kita ternyata tidak dihargai oleh pernyataan RG.
Bayangkan Presiden adalah Bapak Bangsa dan “Kepala rumah tangga kita (Indonesia)” telah dihina sedemikian rupa. Meskipun Presiden secara pribadi beranggapan itu masalahnya kecil dan tidak penting; namun hal itu tentu penting bagi Masyarakat luas.
Perbuatan seorang Presiden yang dapat dihukum sudah diatur prosedur beracara di dalam UU MK tahun 2003 antara lain bahwa, Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
Pernyataan RG dari aspek hukum bukan soal delik aduan ataupun delik biasa melainkan sering dilupakan dalam praktik hukum yaitu asas kepatutan (billijkeheid) disamping asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali dan asas proporsionalitas, asas subsidiaritas, asas in dubio pro reo serta asas persamaan di muka hukum.
Larangan penghinaan terhadap Presiden yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesungguhnya dipengaruhi oleh obsesi anti kolonialisme yang dikendalikan oleh asas persamaan di muka hukum namun tidak dipandang dari aspek etika dan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam Masyarakat Indonesia; kesopanan, kesusilaan dan kepatutan sikap sesama anggota masyarakat.
Bayangkan Presiden adalah Bapak Bangsa dan “Kepala rumah tangga kita (Indonesia)” telah dihina sedemikian rupa. Meskipun Presiden secara pribadi beranggapan itu masalahnya kecil dan tidak penting; namun hal itu tentu penting bagi Masyarakat luas.
Perbuatan seorang Presiden yang dapat dihukum sudah diatur prosedur beracara di dalam UU MK tahun 2003 antara lain bahwa, Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
Pernyataan RG dari aspek hukum bukan soal delik aduan ataupun delik biasa melainkan sering dilupakan dalam praktik hukum yaitu asas kepatutan (billijkeheid) disamping asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali dan asas proporsionalitas, asas subsidiaritas, asas in dubio pro reo serta asas persamaan di muka hukum.
Larangan penghinaan terhadap Presiden yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesungguhnya dipengaruhi oleh obsesi anti kolonialisme yang dikendalikan oleh asas persamaan di muka hukum namun tidak dipandang dari aspek etika dan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam Masyarakat Indonesia; kesopanan, kesusilaan dan kepatutan sikap sesama anggota masyarakat.
(poe)
Lihat Juga :