Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Senin, 15 Juni 2026 - 07:00 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, UU Polri yang baru sudah mengakomodasi rekomendasi KPRP. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR dinilai telah mengakomodasi berbagai rekomendasi yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Sebab sejak pembahasan, DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan dan pertimbangan dari KPRP.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus eks Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP menurutnya kurang elok.
“Kita menilai UU Polri yang baru disahkan DPR isinya telah mengakomodasi sejumlah rekomendasi penting dari KPRP. Mulai dari rekomendasi kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, pengangkatan Kapolri yang masih melibatksn DPR, penguatan Kompolnas dan pengaturan penempatan anggota Polri pada lenbaga yang terkait fungsi kepolisian,” ujarnya, Senin (15/6/2026)
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Dosen Pascasarjana ini menilai. kurang elok apabila Mahfud MD belakangan ini menyebutkan revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan komisi tersebut. Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP sangat membingungkan banyak pihak.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus eks Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP menurutnya kurang elok.
“Kita menilai UU Polri yang baru disahkan DPR isinya telah mengakomodasi sejumlah rekomendasi penting dari KPRP. Mulai dari rekomendasi kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, pengangkatan Kapolri yang masih melibatksn DPR, penguatan Kompolnas dan pengaturan penempatan anggota Polri pada lenbaga yang terkait fungsi kepolisian,” ujarnya, Senin (15/6/2026)
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Dosen Pascasarjana ini menilai. kurang elok apabila Mahfud MD belakangan ini menyebutkan revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan komisi tersebut. Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP sangat membingungkan banyak pihak.
Lihat Juga :