Aspek Hukum Pidana Kontroversi Pernyataan RG di Depan Massa Buruh

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:26 WIB
loading...
A A A
Perkembangan selanjutnya dari kontroversi pernyataan yang bersangkutan, RG menyampaikan permintaan maaf kepada atas terjadinya kegaduhan dalam masyarakat tetapi tidak secara eksplisit maupun implisit permintaan maaf atas kata-kata, “bajingan yang tolol dan bajingan yang pengecut ajaib bajingan tapi pengecut”.

Dari aspek hukum pidana selaku hukum publik, permintaan maaf RG di muka publik tidak serta merta menghentikan tindakan pro justitia kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap RG karena telah ada laporan pengaduan lebih dari 20 (dua puluh) laporan masyarakat terhadap RG.

Selain RG, juga penyelenggara medsos dan penyelenggara seminar dapat diperiksa pihak Bareskrim dengan dugaan turut serta bersama RG melakukan tindak pidana baik yang diatur dalam KUHP, Peraturan Pidana No 1/1946 dan UU No 11/2008 yang diubah UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernyataan RG tidak hanya merupakan delik aduan akan tetapi juga delik biasa yaitu delik material sehingga pendapat yang mengatakan RG tidak dapat dipidana tidak sepenuhya benar karena masih terdapat pelanggaran yang bersangkutan yang termasuk delik biasa; jika presiden atau keluarganya menyampaikan pengaduan kepada kepolisian sudah ada ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada RG.

Dalam menyikapi pernyataan RG sesungguhnya ada yang jauh lebih penting dan mendasar dalam kehidupan kita bermasyarakat yaitu nilai sosial dan etika bermasyarakat. Nilai-nilai yang telah sejak lama dijadikan pedoman hidup nenek moyang kita ternyata tidak dihargai oleh pernyataan RG.

Bayangkan Presiden adalah Bapak Bangsa dan “Kepala rumah tangga kita (Indonesia)” telah dihina sedemikian rupa. Meskipun Presiden secara pribadi beranggapan itu masalahnya kecil dan tidak penting; namun hal itu tentu penting bagi Masyarakat luas.

Perbuatan seorang Presiden yang dapat dihukum sudah diatur prosedur beracara di dalam UU MK tahun 2003 antara lain bahwa, Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.

Pernyataan RG dari aspek hukum bukan soal delik aduan ataupun delik biasa melainkan sering dilupakan dalam praktik hukum yaitu asas kepatutan (billijkeheid) disamping asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali dan asas proporsionalitas, asas subsidiaritas, asas in dubio pro reo serta asas persamaan di muka hukum.

Larangan penghinaan terhadap Presiden yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesungguhnya dipengaruhi oleh obsesi anti kolonialisme yang dikendalikan oleh asas persamaan di muka hukum namun tidak dipandang dari aspek etika dan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam Masyarakat Indonesia; kesopanan, kesusilaan dan kepatutan sikap sesama anggota masyarakat.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)