Mantan Dirut BGR Buka Suara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
loading...
A
A
A
Pada rapat direksi BGR, 27 Agustus 2020, BS melaporkan bahwa dia dan AC (anak buah BS) atas nama BGR mengikuti tender bansos beras di Kemensos dan berhasil memenangkannya. Saat itu mereka langsung menyodorkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Bansos Beras Kemensos.
”BS bilang begini, saya sudah menang tender di Kemensos, dengan kuantitas 200 juta kg beras. Beras itu harus dikirim dari gudang Bulog ke 5 juta KPM, meliputi 19 provinsi di Indonesia Barat. Proyek ini harus selesai dalam waktu sekitar 2 bulan,” ungkap Kuncoro.
Selain itu, BS juga melaporkan dalam proyek ini, sudah ada asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum memenangi tender di Kemensos, pada 2 September 2020, BS dan AC telah menggelar tender untuk konsultan pendamping BGR. Proses tender di BGR ini melibatkan pejabat BGR, yaitu BS, AC, TW, JR. Sementara vendor yang mengikuti adalah PTP, AJL, MST, SJP. Tender kemudian dimenangkan oleh PTP.
Ada dua pekerjaan yang diberikan Kemensos ke BGR. Pertama, distribusi beras dari gudang Bulog ke KPM. Kedua, penyerahan biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan.
Untuk distribusi beras ditangani langsung BGR. Sedangkan pekerjaan penyerahan biaya koordinasi pendamping dilakukan PTP. Hasil tender ini dilaporkan BS pada rapat direksi, 27 Agustus 2020.
Nilai total poyek bansos beras sebesar Rp326 miliar. Dalam pengelolaannya, dana ini terbagi dua. Pertama, dana untuk pengiriman beras dari BGR ke KPM sebesar Rp. 170 miliar. Kedua, dana biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan dan asistensi yang dikelola PTP sebesar Rp156 miliar.
Hingga akhir Desember 2020, belum terlihat adanya penyimpangan dalam proyek ini. Bahkan pada 17 November 2020, BGR menerima penghargaan dari di kantor Kemensos terkait keberhasilan penyaluran bansos beras.
Persoalan baru mulai terungkap saat ada surat Direktur PSPKKM Kemensos kepada BGR, pada 4 Januari 2021. Surat ini terkait notisi hasil evaluasi atas penyaluran bansos beras. Isi surat pada intinya direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP menyebutkan bahwa BGR belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai kontrak.
Surat Kemensos merujuk hasil notisi evaluasi BPKP menyebutkan menemukan potensi ketidakwajaran harga atas pengadaan jasa transporter karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh transporter. Misalnya biaya penyerahan bansos oleh pihak pendamping RT/RW/Kelurahan dan biaya koordinasi dan pendampingan.
”BS bilang begini, saya sudah menang tender di Kemensos, dengan kuantitas 200 juta kg beras. Beras itu harus dikirim dari gudang Bulog ke 5 juta KPM, meliputi 19 provinsi di Indonesia Barat. Proyek ini harus selesai dalam waktu sekitar 2 bulan,” ungkap Kuncoro.
Selain itu, BS juga melaporkan dalam proyek ini, sudah ada asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum memenangi tender di Kemensos, pada 2 September 2020, BS dan AC telah menggelar tender untuk konsultan pendamping BGR. Proses tender di BGR ini melibatkan pejabat BGR, yaitu BS, AC, TW, JR. Sementara vendor yang mengikuti adalah PTP, AJL, MST, SJP. Tender kemudian dimenangkan oleh PTP.
Ada dua pekerjaan yang diberikan Kemensos ke BGR. Pertama, distribusi beras dari gudang Bulog ke KPM. Kedua, penyerahan biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan.
Untuk distribusi beras ditangani langsung BGR. Sedangkan pekerjaan penyerahan biaya koordinasi pendamping dilakukan PTP. Hasil tender ini dilaporkan BS pada rapat direksi, 27 Agustus 2020.
Nilai total poyek bansos beras sebesar Rp326 miliar. Dalam pengelolaannya, dana ini terbagi dua. Pertama, dana untuk pengiriman beras dari BGR ke KPM sebesar Rp. 170 miliar. Kedua, dana biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan dan asistensi yang dikelola PTP sebesar Rp156 miliar.
Hingga akhir Desember 2020, belum terlihat adanya penyimpangan dalam proyek ini. Bahkan pada 17 November 2020, BGR menerima penghargaan dari di kantor Kemensos terkait keberhasilan penyaluran bansos beras.
Persoalan baru mulai terungkap saat ada surat Direktur PSPKKM Kemensos kepada BGR, pada 4 Januari 2021. Surat ini terkait notisi hasil evaluasi atas penyaluran bansos beras. Isi surat pada intinya direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP menyebutkan bahwa BGR belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai kontrak.
Surat Kemensos merujuk hasil notisi evaluasi BPKP menyebutkan menemukan potensi ketidakwajaran harga atas pengadaan jasa transporter karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh transporter. Misalnya biaya penyerahan bansos oleh pihak pendamping RT/RW/Kelurahan dan biaya koordinasi dan pendampingan.